Advertorial

BEI Kaji Ulang Penghapusan Batas Bawah Harga Saham

Kompas.com - 08/05/2017, 12:11 WIB

Banyak pihak menyadari bahwa investasi saham memiliki risiko yang cukup tinggi. Jika saham yang dibeli mengalami penurunan hingga ke level Rp 50 per saham, atau disebut saham gocap, sudah dipastikan investor mati langkah.

Apalagi beberapa waktu lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapuskan batas bawah harga saham Rp 50 di semester pertama tahun ini. Dengan adanya penghapusan batas bawah, maka harga saham bisa terjun bebas hingga Rp 0 per saham.

Namun, cukup beruntung, sepertinya otoritas BEI berubah pikiran. Dilansir dari Kontan, BEI rupanya memutuskan mengkaji ulang aturan penghapusan batas harga saham Rp 50 tersebut. Pertimbangannya, harga saham bisa menjadi sangat rendah apabila aturan tersebut dihapus.

"Kalau harga Rp 10 dikali 100 saham sama dengan Rp 1.000. Bahkan administrasi lebih mahal daripada itu," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio, dikutip dari Kontan.

Selain itu, saat ini BEI tengah melakukan pendekatan kepada emiten dengan harga saham Rp 50 dalam dalam posisi suspend. Tito mengatakandari saham-saham tersebut setidaknya akan ada dua yang bisa bangkit dari level Rp 50 per saham. Beberapa emiten juga sudah mengajukan komitmen untuk memperbaiki kinerja.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com