kabar ketenagakerjaan

Resah Adanya Pungutan Biaya ISC, VDR, dan FWCMS, Calon TKI Resah

Kompas.com - 10/05/2017, 12:37 WIB

Pemberlakuan Imigration Security Clearance (ISC), Visa Dengan Rujukan (VDR), dan Foreign Worker Centralizes Management System (FWMCS) oleh Kerajaan Malaysia mulai membuat resah pada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pasalnya beberapa hari belakangan ini kabar mengenai pungutan tersebut sempat menghangat di kalangan calon TKI.

Sebelumnya, kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan Join Working Group (JWG) pada tahun 2015 di Jakarta telah membahas permasalahan ini. Dari pertemuan itu, ditetapkan bahwa biaya pelaksanaan ketiga kebijakan Malaysia tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau majikan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia  juga telah mengingatkan agar pembiayaan tidak dibebankan kepada calon TKI. Jika ada pihak yang membebankan kepada calon TKI, pemerintah akan memberikan sanksi tegas.

“Saya tegaskan, sebagaimana kesepakatan dalam JWG, biaya dari ketiga kegiatan tersebut  menjadi tanggung jawab majikan. Kalau ada pihak manapun yang membebankan biaya tersebut kepada calon TKI, akan kami tindak tegas. Misalkan PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang melakukan, ijinnya akan kami cabut. Kalau agensi di Malaysia yang melakukan, kami akan masukkan dalam daftar hitam di KBRI Malaysia,” ujar Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker Maruli Apul Hasoloan, Selasa (09/05/2017).

Surat edaran mengenai tidak bolehnya calon TKI dipungut biaya ISC, VDR, dan FWMCS juga sudah dikeluarkan oleh Kemenaker. Hal ini menyusul adanya pengaduan masalah biaya-biaya tersebut kepada Kemenaker beberapa hari ini.

Kemenaker pun akan terus mengawasi permasalahan ini supaya tidak ada yang melanggar kesepakatan JWG. Komitmen penuh untuk melindungi TKI dan calon TKI juga terus dilakukan oleh Kemenaker.

“Kami minta Malaysia konsisten dengan kesepakatan. Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Kami juga terbuka untuk menerima pengaduan masyarakat terkait masalah ini,” kata Maruli menegaskan.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com