kabar ketenagakerjaan

Bersama Artis, Menaker Diskusikan Ketenagakerjaan Artis dan Pekerja Seni

Kompas.com - 12/05/2017, 18:03 WIB

Jakarta - Pengurus Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI 56) yang dipimpin Ketua Umum Marcella Zalianty berkunjung ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk berdiskusi dan meminta masukan langsung dari Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri terkait  permasalahan dan sertifikasi profesi bagi kalangan artis dan pekerja seni.

“Kedatangan kami ini untuk mendiskusikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang terkait dengan  profesi bagi kalangan artis dan pekerja seni. Kita ingin sama-sama mencari solusi agar aspek perlindungan dan kesejahteraannya terus meningkat, “kata Marcella di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Dikatakan Marcella, sampai saat ini  PARFI 56 masih merumuskan solusi dari persoalan yang dihadapi artis dan pekerja seni seperti masalah jam kerja, pekerja anak, sertifikasi profesi, maupun aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para aktor layar kaca Indonesia maupun pekerja seni lainya.

"Di Perancis jam kerja aktor 8 jam. Karena aktor di depan kamera tidak hanya terkuras tenaga secara fisik tapi juga mental. perhitungan jam kerja apakah mulai dari kamera on atau dia datang dan beberapa masalah lain kita ingin diskusikan ini dengan pak Menteri ," kata Marcella yang didampingi Wanda Hamidah dan Dennis Adhiswara.

Menanggapi persoalan tersebut, Menaker Hanif  mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengkaji persoalan ketenagakerjaan di dunia perfilman. Kemnaker terus  mengkaji persoalan, jam kerja, upah dan beberapa hal lain terkait kondisi hubungan industrial di ranah perfilman Indonesia.

"Kita terus  mendiskusikan persoalaan ketenagakerjaan dalam dunia artis dan  pekerja seni.  Kita terus kaji dan terapkan norma-norma dasar seperti  persoalan jam kerja, perlindungannya, jaminan sosialnya dan lain-lain. Ini menjadi perhatian bersama " kata Hanif.

Menurut Hanif, kunci keberhasilan agar  persoalan ketenagakerjaan dapat berjalan baik  adalah penerapan  aturan ketenagakerjaan dan  hubungan kerja yang sehat.  "Harus ada hubungan kerja yang jelas. Harus dimasukkan jua ke perjanjian kerja, misalnya soal upah, jam kerja, jam istirahat, perlindungan dan jaminan sosialnya. Ini yang harus kita benahi terus " kata Hanif.

Menaker menambahkan, ke depannya persoalan sertifikasi juga harus menjadi perhatian bersama pemerintah, dunia industri  perfilman dan pekerja seni. Sebab, sertifikasi kompetensi  merupakan persoalan pengakuan kompetensi yang tidak hanya pada level nasional, tapi juga internasional.

"Oleh karena itu, kita ajak stake holder terkait untuk membicarakan soal  penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di semua sektor, termasuk dunia artis dan pekerja seni. Harus juga diterapkan soal  KKNInya," kata Hanif.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan, dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan.

Kedepannya, adanya standar kompetensi bagi para artis dan pekerja seni diharapkan terwujdunya penghargaan yang lebih layak terhadap profesi tersebut serta dapat meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi kalangan artis dan pekerja seni di Indonesia.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com