kabar ketenagakerjaan

Dua Penyalur TKI Ilegal yang Digerebek Polisi Sudah Dicabut Izinnya Sejak Tahun Lalu

Kompas.com - 17/05/2017, 19:11 WIB

Beberapa waktu lalu, dua perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) digerebek Mabes Polri karena menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI R Soes Hindharno menyatakan, dua perusahaan tersebut sudah dicabut izinnya berdasarkan Kepmenaker Nomor 650 tanggal 30 Desember 2016.

“Kedua PPTKIS tersebut, yakni PT Bidar Timur Dirut Mustofa dan PT Mushofahah Maju Jaya, telah dicabut izinnya oleh Menaker pada Desember 2016 karena terlibat pengiriman TKI Ilegal ke Saudi Arabia,” kata Soes pada keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/5/2017).

“Kedua perusahaan tersebut memang memiliki rekam jejak yang buruk,” tambah Soes.

Data di Kemenaker menyebutkan PT Bidar Timur beralamat di  Jalan Budi No. 20 Cawang, Dewi Sartika, Jakarta Timur. Sedangkan PT Mushofahah Maju Jaya beralamat di  Jalan Kampung Cikunir Bulak RT 04, RW 12 No. 61 Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kemenaker pernah menjatuhkan skorsing kepada PT Bidar Timur pada 23 Juni 2016, melalui surat nomor Kep.1017/PPTKPKK/VI/2016. Sanksi tersebut diberikan terkait dengan hasil kerja Tim Satuan Tugas Kemnaker yang seminggu sebelumnya menggagalkan pengiriman 140 calon TKI dari penampungan perusahaan tersebut yang akan diterbangkan ke Arab Saudi.

Namun tak lama setelah sanksi skorsing, Kemenaker menerima surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengenai penempatan 1.000 TKI yang tidak sesuai prosedur di Arab Saudi. Pada kejadian tersebut, nama PT Bidar Timur dan PT Mushofahah Maju Jaya tercatat terlibat di dalamnya.

Berdasarkan surat tersebut, Kemenaker kemudian mencabut izin operasi kedua perusahaan itu pada dan 44 PPTKIS lainnya.

Soes mengatakan, izin operasi dicabut karena perusahaan melakukan penempatan pembantu rumah tangga ke Arab Saudi. Padahal, hal tersebut sudah dilarang pemerintah sejak tahun 2015. Ditambah lagi, perusahaan tersebut juga menyalurkan TKI secara ilegal tanpa dokumen penempatan ke sana.

Kemenaker mendukung tindakan Mabes Polri kepada pihak yang menyalurkan TKI secara ilegal. Terkait hal ini, Kemenaker akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri.

Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri terkait modus pemberangkatan TKI ilegal ke Timur Tengah dengan iming-iming umroh dan ziarah.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI, pelaku pengiriman TKI ilegal diancam hukuman satu sampai lima tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com