Advertorial

Pemkot Tangerang Selatan Musnahkan Miras Hasil Sitaan

Kompas.com - 23/05/2017, 18:21 WIB

Meski ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang miras dan secara rutin razia dilakukan, peredaran minuman mengandung etil alkohol di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih marak. Hal ini diakui oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Menurutnya miras masih marak beredar di wilayahnya karena masih adanya permintaan dari  masyarakat.

“Peredaran miras masih ada. Satu sisi masih ada demand sehingga ada supply . Jadi masyarakat sendiri mencari. Sebenarnya, kalau masyarakatnya sudah hidup sesuai moto Tangsel yaitu cerdas, modern, religius, serta tidak mau melanggar larangan agama masing-masing, Tangsel akan bebas miras,” ujar Airin pada peringatan HUT Satpol PP, Selasa (23/5/2017) di Lapangan Cilenggang.

Namun, Kota Tangerang Selatan, kata Airin, akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras. Ia mengaku tidak akan mundur dalam menindak tegas peredaran miras di wilayahnya. Pemerintah Kota Tangsel tidak pernah lelah melakukan operasi dan razia untuk memastikan Tangerang Selatan bebas minuman beralkohol.

Pada kesempatan peringatan HUT Salpol PP tersebut jajaran Pemkot Tangsel bersama Polres Tangerang Selatan dan Kodim 0506 memusnahkan 26.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan menggunakan buldozer. Pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen Kota Tangerang Selatan untuk memenuhi Perda yang melarang peredaran dan perdagangan miras. 

Dijelaskan Airin, Pemkot Tangerang Selatan melalui Perda No.4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha industri, impor, edar dan SIUPP bagi pelaku usaha minuman beralkohol. Selain itu melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol.

“Pada intinya kita tidak boleh berhenti, tidak boleh menyerah untuk terus melakukan penindakan hukum atas Perda yang ada,” ujar Airin.

Meski marak tempat hiburan malam seperti resto, cafe, karoke, dan hotel di kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu, Airin memastikan tak akan melegalkan miras di wilayah tersebut. "Masyarakat Tangsel tidak mau legalisasi miras, permintaan memang ada, untuk yang di hotel. Ini karena ada persyaratan katanya hotel bintang tiga, empat, dan lima. Ini sedang kita kaji," lanjutnya.

Pihaknya juga memastikan lahirnya perda larangan miras itu tumbuh, hadir, serta ada atas inisiatif dan permintaan dari masyarakat.

"Perda ini tumbu, hadir, dan ada atas inisiatif permintaan dari masyarakat dan kami pemerintah. Perda ini disahkan bersama-sama dengan DPRD yang adalah perwakilan masyarakat. Otomatis masyarakat tidak mau ada miras di Tangerang Selatan," ujarnya. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com