kabar mpr

Zulkifli Hasan Sesalkan Kasus Suap Opini WTP

Kompas.com - 29/05/2017, 09:32 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi kali ini, KPK melakukan penangkapan terhadap Pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Tahun Anggaran 2016. Proses penangkapannya sendiri dilakukan di Kantor BPK.

Mengetahui kabar tersebut, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai bahwa kasus suap dan semacamnya dapat menjatuhkan citra Indonesia sebagai bangsa dan negara yang ingin terbebas dari korupsi.

"Tentu ini kita sesali, sudah banyak anggota DPR yang terkena masalah (korupsi), pejabat daerah yang kena masalah, pejabat kementerian yang korupsi. Ini lagi sekarang auditor BPK tertangkap," ujar Zulkifli usai mengikuti pengajian yang digelar di Majelis Tafsir Al-Quran, Solo, Jawa Tengah, Minggu (28/5/2017) siang.

Zulkifli menganggap tertangkapnya kedua pejabat tersebut semakin mencoreng kepercayaan publik terhadap BPK dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

"Padahal mereka pejabat yang telah disumpah. Namun, (mereka) mengkhianati sumpah itu dan melawan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila sebagai konstitusi kita," kata Zulkifli dengan tegas.

Oleh karena itu, Mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu berharap agar peristiwa OTT tersebut memberikan efek jera kepada BPK. Ia juga mendesak BPK untuk menjalin kerja sama dengan KPK atau auditor independen dalam upaya melakukan pembersihan terhadap kinerja BPK dari potensi korupsi.

Seperti diketahui, ada empat tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Selain RS dan ALS, KPK juga menahan Irjen Kemendes Sugito (SUG) dan Pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, mengatakan bahwa KPK menyita sejumlah uang yang terbagi menjadi tiga. Adapun jumlah nominalnya adalah Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar, dan 3.000 dollar AS atau setara Rp 39,8 juta.

Laode menjelaskan, uang Rp 40 juta merupakan dana yang diduga akan diserahkan kepada ALS dari pejabat Kemendes PDTT. Lain halnya dengan uang Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS yang disita dari brankas RS. Saat ini, KPK sedang menyelidiki asal usul uang tersebut. (DAR)

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com