Advertorial

Bank Kustodian Jadi Alasan Investasi Reksa Dana Anda Aman

Kompas.com - 29/05/2017, 16:56 WIB

 

Reksa dana merupakan salah satu bentuk investasi pada aset keuangan yang tidak memiliki wujud secara nyata. Maka dari itu, saat memilih investasi berupa reksa dana, pernahkah Anda berpikir mengenai keamanannya?

Sebenarnya, Anda tak perlu khawatir karena bukti kepemilikan reksa dana tetap tertuang dalam bentuk unit penyertaan yang tercantum pada reksa dana. Uang yang Anda investasikan pun tak akan disalahgunakan oleh manajer investasi atau agen penjual reksa dana.

Hal tersebut dikarenakan seluruh dana nasabah dan aset kekayaan dari reksa dana disimpan secara aman di bank kustodian. Bank kustodian merupakan bank umum yang mendapatkan persetujuan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan sebagai fungsi kustodian (penyimpanan).

Tak hanya itu, bank kustodian juga bekerja sama dengan manajer investasi untuk membantu mengurus administrasi, mengawasi, dan menjaga aset reksa dana.

Terkait dengan investasi reksa dana, bank kustodian memiliki beberapa tugas, seperti menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana, melakukan pencatatan transaksi aset reksa dana. Bank kustodian juga mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi (SKT) sebagai bukti transaksi nasabah dan laporan akun bulanan investasi.

Saat ini, menurut data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terdapat 19 bank umum yang terdaftar sebagai bank yang menjalankan fungsi kustodian. Bank-bank tersebut antara lain BCA, BNI, BTN, Danamon, dan BRI. (Adv) 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com