Advertorial

Tiga Perusahaan Ini Diduga Menawarkan Investasi Bodong

Kompas.com - 31/05/2017, 15:00 WIB

Jumat (26/5/2017) kemarin Satgas Waspada Investasi kembali memberhentikan aktivitas tiga perusahaan yang disinyalir memiliki kegiatan berindikasi investasi ilegal. Tiga perusahaan tersebut yaitu Koperasi Harus Sukses Bersama (Penyertaan Modal) di Jambi, PT Multi Sukses Internasional di Bandung, dan www.assetamazon.com di Batam.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya melakukan investigasi setelah ada gejolak di masyarakat mengenai aktivitas ketiga perusahaan ini.

Selain itu, Satgas juga mengamati fenomena ketiga perusahaan tersebut melalui sosial media.

Pada April-Mei 2017, Satgas berhasil memanggil Koperasi Harus Sukses Bersama (Penyertaan Modal) asal Jambi dan PT Multi Sukses Internasional asal Bandung. Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan pengakuan dari Koperasi Harus Sukses Bersama bahwa mereka melakukan usaha penyertaan modal.

"Ini kan jelas ada penyelewengan dari fungsi seharusnya dan tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Koperasi yang sudah dikantongi," ujar Tongam.

Sedangkan PT Multi Sukses Internasional sendiri mengakui tidak memiliki izin secara resmi. Dari penuturan Tongam seharusnya perusahaan ini memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sedangkan www.assetamazon.com yang berpusat di Batam, Tongam mengatakan bahwa sistem perusahaan tersebut adalah money game.

“sistemnya memang money game dan sudah jelas dilarang,” ujarnya

Sumber: BCA Prioritas

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com