kabar ketenagakerjaan

Mengirim PRT ke Timur Tengah adalah Pidana Perdagangan Orang

Kompas.com - 02/06/2017, 10:27 WIB

Jakarta – Mengirim pembantu rumah tangga (PRT) sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke kawasan Timur Tengah, sama dengan tindak pidana perdagangan orang (human traficking). Hal ini disebabkan sejak 2015 pemerintah telah melarang penempatan PRT ke kawasan tersebut.

“Jadi, jika ada pihak yang mengirim TKI sektor informal ke Arab Saudi misalnya, itu adalah pengiriman illegal atau unprosedural, maka ia bisa dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, R Soes Hindharno, Kamis, 1 Juni 2017.

Penegasan tersebut disampaikan, mengingat meski sudah ada larangan penempatan pembantu rumah tanga ke Timur Tengah, masih banyak ditemui pengiriman pembantu rumah tangga ke negara-negara Timur Tengah, terutama Arab Saudi, baik yang dilakukan oleh perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau oleh perseorangan.

Kemnaker menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Negara kawasan Timur Tengan yang dimaksud  meliputi 19 negara: Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.

Menurut Soes, pelarangan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam serta pengalaman selama ini yang menunjukkan lemahnya perlindungan TKI di kawasan tersebut. Baik lemah yang disebabkan budaya maupun disebabkan rendahnya komitmen pemerintahannya dalam melindungi pekerja migran.

Sesuai pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pelaku tindak pidana perdagangan orang dapat diancam penjara 1- 6 tahun atau denda Rp 40 Juta – Rp 240 juta.  Adapun jika menyebabkan kematian korban, maka ancaman hukumannya penjara 5 tahun sampai seumur hidup, atau denda Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar.

Adapun jika merujuk pasal 103 UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, pengiriman  pembantu rumah tangga sebagai TKI ke Timur Tengah  dikategorikan sebagai pengiriman TKI illegal dengan ancaman hukuman1-5 tahun penjara atau denda Rp1-5 miliar. 

Karena prosesnya yang ilegal, Kemenaker tidak memiliki catatan pasti jumlah TKI illegal di Timur Tengah. Namun berdasarkan catatan dari kasus yang ditangani oleh sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan  Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara-negara Timur Tengah, tahun 2016 terdapat  489 TKI illegal yang sudah dipulangkan dan 2256 TKI yang sedang dalam proses pemulangan. 

Pemerintah terus melakukan sosialisasi pelarangan penempatan TKI ke Timur Tengah, terutama di daerah kantung pengiriman TKI, serta melakukan pengawasan dan penindakan pada upaya pengiriman TKI pembantu rumah tangga ke Timur Tengah.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com