kabar ketenagakerjaan

Kemnaker Bangun Layanan Satu Atap TKI di 12 Lokasi Kantong TKI

Kompas.com - 04/06/2017, 17:27 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi pembentukan 12 Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (LSA-PTKLN) di 12 lokasi pada 2017. Hal ini sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat layanan perizinan bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.

“Pemerintah membentuk LTSA di daerah kantong-kantong TKI agar masyarakat dapat terlayani secara cepat, murah, bebas pungli dan terhindar dari para calo,  kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (2/6).

Pada 2017 direncanakan dibentuk LSA PTKLN  di Provinsi Kupang, Kabupaten Kupang, Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa, Maumere, Tulungagung, Cilacap, Kendal, Pati serta Provinsi Jawa Tengah.

Sedangkan Pada 2016, Layanan Satu Atap itu telah dibentuk di Gianyar, Sumba Barat Daya, Tanjung Pinang, Entikong, Surabaya dan Mataram.

Dikatakan Soes, Dengan adanya LSA-PTKLN ini diharapkan bisa mempermudah, mempercepat, ‎dan menekan ongkos pengurusan izin bagi TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Selama ini, untuk mengurus izin tersebut TKI memanfaatkan jasa calo ilegal sehingga pada ujungnya merugikan TKI tersebut.

"Dalam LSA ini, ada petugas terkait yang melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemnaker, Dinas Kesehatan Dukcapil karena pengurusan izin berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, Pemda, SKPD dan lain-lain," kata Soes

Untuk satu LSA, lanjut Soes, Kemnaker menggelontorkan anggaran sekitar Rp 500 juta. LSA yang dibentuk tidak perlu membuat bangunan baru, tetapi ditempatkan di lokasi-lokasi yang disediakan oleh Pemda.

"Bantuan dari kami sebesar Rp 500 juta per lokasi. Maka untuk ini tidak membangun buiding, hanya perlu interior , kemudian jaringan IT dan lain-lain," kata Soes.

Ditambahkan Soes pemerintah  terus melakukan perbaikan tata kelola layanan TKI agar TKI lebih terlindungi, dari mulai kampung halaman sampai negara tujuan kerja dan kembali lagi ke tanah air.

"Ke depan, dengan peran pemerintah daerah yang kuat, layanan pendaftaran dan pengurusan dokumen dan persyaratan TKI akan berjalan lebih baik dan mudah dijangkau masyarakat. Ini penting sekali, agar calon-calon TKI tidak menjadi korban calo atau makelar yang selama ini merugikan,” kata Soes. Biro Humas Kemnaker

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com