kabar ketenagakerjaan

Tekan Angka Pengiriman TKI Ilegal, Kemenaker Gandeng 10 Kementerian

Kompas.com - 06/06/2017, 16:41 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan bekerja sama dengan 10 kementerian dan lembaga pemerintah untuk menekan angka pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.  

“Dalam waktu dekat, perjanjian kerja sama akan segera ditandatangani,” ujar Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemenaker RI R Soes Hindharno, Selasa (6/6/2017).

Adapun kesepuluh kementerian atau lembaga tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mabes Polri, Mabes TNI, Kejaksaan serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

Soes mengatakan, pencegahan TKI ilegal harus melibatkan semua potensi. “Karena wilayah Indonesia terlalu luas, serta terlalu banyak jalur terbukanya,” kata Soes.

Bentuk kerja sama itu akan merujuk pada kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga. Soes mencontohkan, Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi akan lebih selektif menerbitkan paspor, terutama yang berpotensi menjadi modus pengiriman TKI ilegal.

Misalnya, jika warga negara ingin mengajukan permohonan izin paspor untuk umroh, maka harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama yang menerangkan kalau yang bersangkutan memang hendak umroh. Sementara untuk menjadi TKI, pengajuan permohonan izin paspor harus disertai dengan keterangan dari Kemenaker.

“Selama ini, banyak pengiriman TKI illegal ke kawasanTimur Tengah menggunakan modus umroh dan ziarah,” kata Soes.

Dalam kerja sama ini, peran Imigrasi dan Kementerian Perhubungan akan dioptimalkan dalam hal pengawasan pada pintu perjalanan ke luar negeri, seperti bandara, pelabuhan, pintu perbatasan. Selain itu, Kementerian Kesehatan diharapkan dapat mengawasi sarana kesehatan yang dipergunakan untuk melakukan tes kesehatan bagi para calon TKI.

Sebab menurut Soes, pada pengalaman sebelumnya banyak TKI yang tidak memenuhi standar kesehatan, tetapi tetap diberangkatkan. Hal itu disebabkan karena medical check up dilakukan secara sembarangan.

“Kerja sama ini akan mengoptimalkan peran masing-masing kementerian dan lembaga terkait pengawasan pencegahan pengiriman TKI illegal,” kata Soes. Ia menambahkan, ke depannya kerja sama ini akan melibatkan lebih banyak pihak.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com