kabar ketenagakerjaan

Terkait Krisis di Qatar, TKI Diimbau Tingkatkan Komunikasi dengan KBRI

Kompas.com - 08/06/2017, 18:49 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Qatar agar dapat berkomunikasi secara intensif dan selalu mengakses informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Doha, Qatar. Para TKI juga diminta tetap tenang dan waspada selama di sana.

Imbauan tersebut berkaitan dengan krisis politik di Qatar yang terjadi beberapa hari terakhir. Krisis tersebut merupakan dampak dari keputusan beberapa negara di Timur Tengah untuk mengakhiri hubungan diplomatik dengan Qatar.

“Komunikasi dengan Atase Ketenagakerjaan di KBRI Doha harus lebih intensif. Sehingga jika ada kebijakan dari pemerintah RI terkait perlindungan TKI di Qatar, cepat tersosialisasi,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, R Soes Hindharno, Kamis, (8/6/2017).

Menindaklanjuti krisis tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker RI juga mengeluarkan surat edaran  untuk  perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) agar lebih berhati-hati dan mempertimbangkan  faktor keamanan dan perlindungan TKI sebelum menempatkan mereka.

PPTKIS juga diminta membantu mempermudah keluarga TKI yang membutuhkan informasi terkait keberadaan TKI di Timur Tengah. Selain itu, PPTKIS pun diimbau untuk berkoordinasi dengan agensi penempatan TKI di Qatar dan Atase Ketenagakerjaan di KBRI Doha guna memantau keberadaan para TKI.

Soes Hindharno mengatakan sejauh ini keberadaan TKI di Qatar masih aman sehingga belum mengharuskan pemerintah melakukan evakuasi dan pemulangan TKI. Namun, kata Soes, pihaknya sudah memerintahkan Atase Ketenagakerjaan RI di Doha Qatar untuk terus memantau situasi yang terjadi Qatar.

Berdasarkan data dari Atase Ketenagakerjaan dan KBRI di Doha Qatar, saat ini terdapat 40 ribu lebih penduduk Indonesia di Qatar. Sekitar 16 ribu di antaranya mencatatkan diri sebagai TKI. Dari TKI yang tercatat, sekitar 5.800 adalah TKI sektor domestik, sekitar 2.500 sebagai pekerja formal, dan sisanya bekerja di sektor perdagangan, jasa, dan sebagainya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com