kabar ketenagakerjaan

Memangkas Angka Pekerja Anak di Indonesia

Kompas.com - 13/06/2017, 11:47 WIB

Kemampuan perekonomian keluarga yang rendah hingga harus putus sekolah menjadi salah  satu alasan yang mendorong banyak anak-anak Indonesia, meski usianya belum cukup, untuk bekerja.

Demi mengentaskan lebih banyak pekerja anak, tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA). Kampanye ini diadakan dalam rangka memperingati Bulan Menentang Pekerja Anak Nasional, yang merupakan bagian dari keikutsertaan Indonesia dalam Hari Menentang Pekerja Anak Dunia yang diperingati setiap Juni.

Kampanye yang diluncurkan di halaman kantor Kemenaker, Senin (12/6/2017) tersebut merupakan langkah strategis yang diambil untuk memutus mata rantai kemiskinan yang mendorong tingginya jumlah pekerja anak.

“Pemerintah ingin mewujudkan pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia yang berbasis pada penghapusan pekerja anak,” ujar (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Maruli A Hasoloan.

Maruli mengatakan anak-anak sudah selayaknya menikmati waktu mereka dengan belajar, bermain, dan bergembira dalam suasana damai. Agar perkembangan fisik, mental, sosial, dan intelektualnya terjamin. Selain itu juga memperoleh kesempatan dan fasilitas untuk menggapai cita-citanya.

Namun, pemerintah menyadari bahwa tidak semua anak Indonesia memiliki kesempatan untuk memperoleh haknya sebagai anak tersebut. Terutama mereka yang lahir di keluarga dengan tingkat perekonomian rendah.

Masalah pekerja anak ini, menurut Maruli juga bukanlah masalah yang sederhana sehingga memerlukan kontribusi lintas sektoral. “Seluruh pemangku kepentingan perlu mengambil peran dan terlibat secara aktif untuk mengeluarkan anak dari dunia kerja dan memberikan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabatnya,” ujarnya.

Selama ini pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah aktif dan strategis untuk menangani masalah pekerja anak. Salah satunya dengan meratifikasi konvensi ILO No. 138 Tahun 1973  dengan UU No. 20 Tahun 1999 mengenai batas usia minimum untuk bekerja.

Selain itu juga UU No.1 Tahun 2000, dan telah diadopsi ke dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengenai penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Pemerintah melalui Kemenaker juga aktif mendorong aksi nasional penghapusan pekerja anak, mengarusutamakan isu pekerja anak di seluruh sektor prioritas pembangunan, dan membuka akses pelatihan kerja bagi pekerja anak yang akan memasuki usia kerja.

Pemerintah juga mendeklarasikan program “Zona Bebas Pekerja Anak” di berbagai kawasan industri di seluruh Indonesia. Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak disemua bidang pekerjaan.

“Tahun 2016 sendiri telah ditarik 16.500 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan melalui kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Sedangkan pada tahun 2017 pemerintah menargetkan  penarikan 17.000 pekerja anak dari seluruh Indonesia,” kata Amri AK, Direktur Pengawasan Norma Kerja, Perempuan dan Anak pada kesempatan yang sama.

Jika diakumulasikan pada tahun 2008-2016 lalu, melalui aksi nasional tersebut Kemenaker bekerja sama dengan berbagai pihak sudah berhasil mengembalikan 80.555 pekerja anak ke bangku pendidikan. Tahun 2022 mendatang Indonesia diharapkan dapat memenuhi target bebas dari pekerja anak.

Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA) merupakan bentuk keberpihakan dan kepedulian pemerintah akan fenomena pekerja anak. Pengentasan dan pencegahan  pekerja anak akan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa dan menciptakan generasi penerus yang mampu menjawab tantangan zaman.

Persaingan yang semakin kompleks serta arus globalisasi akan menuntut generasi penerus bangsa untuk lebih kompetitif dan berkompetensi tinggi untuk memenangkan peluang yang ada.

Pada acara peluncuran Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak tersebut diserahkan juga penghargaan kepada lima pimpinan daerah sebagai pelaksana terbaik upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak. Mereka adalah Bupati Kabupaten Gianyar, Kutai Kertanegara, Banyuwangi, Temanggung, dan Kabupaten Bantaeng.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com