kabar ketenagakerjaan

Perkuat Perlindungan Pelaut Indonesia, Menteri Hanif Serahkan Instrumen Ratifikasi MLC

Kompas.com - 13/06/2017, 23:39 WIB

Sebagai negara Asia pertama yang menjadi anggota International Labour Organization (ILO), Indonesia wajib menyerahkan instrumen ratifikasi suatu Konvensi ILO.  Salah satunya adalah instrumen ratifikasi Konvensi Pekerja Maritim (MLC) tahun 2006.

Melalui Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi Pekerja maritim (MLC) tahun 2006 kepada Direktur jenderal ILO Guy Ryder, Senin (12/06/2017) di Jenewa, Swiss. Indonesia sendiri telah meratifikasi MLC melalui UU No. 15 tahun 2016 yang telah disahkan Presiden Joko Widodo pada bulan Oktober 2016.

"MLC 2006 menjadi pilar keempat yang perlu diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Untuk itu Indonesia telah meratifikasi MLC 2006," ungkap Hanif di Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa, Jenewa, Swiss. 

Standar internasional di bidang maritim terdiri dari empat pilar, yakni keselamatan jiwa di laut diatur dalam Safety of Life at Sea/SOLAS, 1974. Kedua, pengaturan perlindungan lingkungan maritim diatur dalam Marien Pollution/MARPOL, 1973/78. 

Ketiga, standar pendidikan dan pelatihan serta dinas jaga diatur dalam Standard of Training, Sertification and Watchkeeping/STCW, 1978. Terakhir adalah konvensi ketenagakerjaan di bidang maritim yang diatur dalam Maritime Labour Convention, 2006/MLC 2006.

"Selain memberikan perlindungan pekerja atau tenaga kerja di sektor maritim (pelaut), Konvensi ini juga memberikan perhatian terhadap persaingan yang adil bagi para pemilik kapal dalam industri perkapalan dunia," ujar Hanif. 

Pada kesempatan yang sama, Duta Besar RI Hasan Kleib yang turut hadir juga menyampaikan bahwa ratifikasi konvensi itu akan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia untuk meberikan perlindungan kepada pelaut Indonesia. Seperti yang telah diketahui bersama, jumlah pelaut Indonesia kini semakin meningkat dan berada di seluruh pelosok dunia. 

"Saat ini Indonesia merupakan penyedia terbesar bagi pekerja pelaut di seluruh dunia di antara negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi MLC 2006," ungkapnya. 

Sementara itu, Guy Ryder menghargai komitmen Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi MLC. Menurutnya bukan hal yang mudah meratifikasi konvensi tersebut.  

"Keputusan (meratifikasi) itu menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjamin pekerjaan yang layak bagi pelaut Indonesia, sembari memberikan kontribusi terhadap kemajuan keamanan maritim," ujar Dirjen Guy. 

Dengan disahkannya UU tersebut, diharapkan dapat memperkuat perlindungan pelaut Indonesia yang tersebar di seluruh pelosok dunia. 

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com