kabar ketenagakerjaan

Hore, Pertama Kali Laporan Keuangan Kemnaker Mendapat Predikat WTP

Kompas.com - 14/06/2017, 14:01 WIB

JAKARTA – Kerja keras Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di Kemnaker, akhirnya berbuah manis.  Berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan keuangan Kemnaker tahun 2016 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Inilah untuk pertama kalinya Kemnaker mendapat predikat WTP. Dengan predikat tersebut, Kemnaker dianggap berhasil mengelola dan meyusun laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi yang baik.

“Terima kasih kepada BPK  yang telah memberikan opini WTP  atas laporan keuangan Kemnaker 2016. Terima kasih kepada jajaran Kemnaker  yang telah bekerja keras meningkatkan kualitas laporan keuangan sehingga mendapatkan opini WTP,” kata Menaker M Hanif Dhakiri di kantornya, Selasa, 23 Mei 2017.

Menurut Menaker, upaya menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akutansi yang baik, adalah sesuatu yang biasa dan sebuah keharusan. Karena sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, uang negara adalah uang rakyat yang harus dikelola secara baik sebagai bentuk pertanggung jawaban konstitusional kepada rakyat. Dengan demikian, rakyat makin merasakan manfaat dari penggunaan uang negara.

“Namun terasa luar biasa, karena inilah kali pertama Kemnaker mendapatkan opini WTP dari BPK,” ujarnya.  Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang didalamnya menyangkut penilaian keuangan semua kementerian dan lembaga negara, diserahkan oleh BPK kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa,  23 Mei 2017.

Terkait dengan presasi tersebut, Menteri Hanif mengapresiasi kepada seluruh jajaran Kemnaker yang telah bekerja keras. Ke depan, prestasi ini harus dipertahankan dan ditingkatkan. Selain bertanggugjawab memberikan laporan keuangan yang  baik, jajaran Kemnaker juga harus terus meningkatkan kinerja di bidang pelayanan dan perlindungan ketenagakerjaan.

Terpisah, Inspentur Jenderal Kemnaker, Sunarno, berjanji akan terus memperbaiki tata kelola keuangan dan aset yang dimiliki Kemnaker agar predikat WTP bisa terus dilanjutkan. "Kami akan pertahankan predikat ini dengan melakukan langkah-langkah koordinasi semua unit eselon 1 di Kemnaker, antara lain menyangkut penataan aset dan pembenahan tata kelola keuangan agar menjadi lebih maksimal lagi," ujarnya.

Sunarno mengungkapkan, keseriusan Menaker Hanif dalam memperbaiki tata kelola laporan keuangan tersebut merupakan sebuah proses panjang yang diawali dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2015. Instruksi menteri ini meminta semua pejabat eselon 1 beserta jajarannya berkonsentrasi penuh melakukan perbaikan tata kelola keuangan negara secara transparan, akuntabel, berorientasi output dan outcome, serta menindaklanjuti semua rekomendasi Inspektorat Jenderal. 

Langkah-langkah tersebut kemudian terus dimonitor secara periodik oleh jajaran Itjen selaku aparat pengawasan fungsional bekerja sama dengan seluruh unit kerja terkait untuk memastikan bahwa semua persoalan yang terkait laporan keuangan telah dapat dituntaskan.

Ucapan terimakasih juga disampaikan Sekertaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto. "Pada prinsipnya WTP merupakan kewajiban. Artinya ini harus kita pertahankan. Saya juga ingin berterima kasih kepada teman-teman yang telah bekerja keras meraih predikat WTP,” katanya.

Dalam laporan yang disampaikan Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, kepada Presiden, tercatat ada 73 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang mendapatkan opini WTP. Jumlah tersebut mencapai 84 persen dibanding 2015 yang hanya 65 persen LKKL yang memperoleh WTP. Opini WTP pada 73 LKKL dan 1 LKBUN memberi kontribusi yang signifikan pada opini WTP LKPP tahun 2016.

BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada delapan LKKL (9 persen) dan Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) terhadap enam LKKL (7 persen). Opini WDP terhadap delapan LKKL dan opini TMP atas enam LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP 2016.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com