Advertorial

Sebelum Tunaikan Zakat, Kenali Jenis-jenisnya Terlebih Dulu

Kompas.com - 21/06/2017, 10:06 WIB

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat mengjadi hal wajib yang harus dilaksanakan bagi umat Muslim. Dalam Islam, seseorang wajib mengeluarkan zakat apabila hartanya sudah mencapai satu nisab.

Satu nisab setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. Lalu ada apa saja jenis zakat yang bisa Anda bayarkan? Berikut penjelasan singkatnya.

Zakat Fitrah
Bagi setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah setidaknya jelang solat Ied di Hari Raya Idul Fitri. Besar zakat fitrah adalah sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram makanan pokok di suatu daerah.

Saat mengeluarkan zakat fitrah, Anda harus memerhatikan bahwa harga atau jenis makanan pokok yang akan dibayarkan sama dengan jenis yang biasa Anda makan. Misalnya, Anda biasa mengonsumsi beras berkualitas tinggi dengan harga Rp 15 ribu per kg, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan senilai harga beras tersebut.

Zakat Maal
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat maal adalah zakat seorang muslim atas hartanya. Perhitungannya adalah 2,5 persen dari jumlah total harta yang dimiliki. Harta ini bisa berupa investasi, seperti emas, peternakan, perkebunan, pertanian, dan lainnya.

Misalnya, Anda memiliki tabungan di bank senilai Rp 200 juta, deposito Rp 300 juta, rumah Rp 500 juta, dan tabungan emas Rp 200 juta. Maka, total harta Anda adalah Rp 1,2 miliar yang sudah ada sejak tahun lalu. Dengan demikian, zakat maal yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dikali Rp 1,2 miliar, yaitu Rp 30 juta.

Zakat Penghasilan
Zakat ini sampai saat ini masih banyak diperdebatkan oleh para ulama. Beberapa dari mereka menyebut zakat penghasilan tidak memiliki dasar yang kuat. Namun, terlepas dari itu ada tiga pandangan terkait dengan zakat penghasilan.

Pertama terkait zakat perdagangan yang masa pengeluarannya setahun sekali dengan nisab 85 gram emas. Kedua dikaitkan zakat pertanian yang setara 524 kg beras. Ketiga adalah gabungan kedua hal tersebut. (Adv) 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com