kabar ketenagakerjaan

Tetapkan 624 Standar Kompetensi Kerja, Pemerintah Genjot Kualitas SDM Indonesia

Kompas.com - 21/06/2017, 16:04 WIB

Indonesia diprediksi akan menjadi negara dengan ekonomi terbesar nomor tujuh di dunia pada tahun 2030. Hal tersebut akan terwujud jika Indonesia mampu memenuhi persyaratannya, yaitu harus memiliki 113 juta pekerja berkeahlian.

Saat ini, Indonesia baru memiliki sekitar 50 juta pekerja berkeahlian. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan kompetensi kerja dan daya saing sumber daya manusia (SDM)-nya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan percepatan penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

"Penerapan SKKNI di semua sektor  dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja Indonesia  agar bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI Hery Sudarmanto di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Dalam acara Bincang Perspektif Trakindo yang mengusung tema “Sertifikasi Kompetensi Tingkatkan Kualitas SDM”, Hery mengungkapkan bahwa penerapan SKKNI dapat menjadi acuan dalam pelatihan, pengembangan karier, serta peningkatan kompetensi dan produktivitas yang diakui seluruh pemangku kepentingan dan berlaku secara nasional.

“Oleh karena itu, penerapan SKKNI dalam pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi merupakan bagian penting dari investasi SDM Indonesia,” kata Hery.

Berdasarkan Data Kementerian Ketenagakerjaan, per bulan Juni 2017 tercatat 624 SKKNI dari sembilan sektor yaitu sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Listrik, Gas, dan Air Bersih; Konstruksi ; Perdagangan, Hotel dan Restoran ; Pengangkutan dan Komunikasi ; Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan, dan sektor jasa lainnya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016, antara lain menginstruksikan kepada Kementerian terkait untuk fokus kepada peningkatan kompetensi melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sertifikasi kompetensi.

Inpres ini antara lain bertujuan dilakukannya percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Dalam rangka percepatan peningkatan kompetensi maka lembaga-lembaga pelatihan dalam menyelenggarakan pelatihan menggunakan (SKKNI) yang berasal dari industri/pengguna. 

Diharapakan sektor-sektor usaha, termasuk BUMN dan swasta bisa semakin erat dalam bekerja sebagai upaya peningkatan kompetensi pekerja dan pemenuhan kebutuhan industri di Indonesia melalui penerapan SKKNI.

Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu pengakuan terhadap kompetensi kerja. Oleh sebab itu, Hery berpesan dalam pelaksanaannya, sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi harus dilakukan secara benar dan menjamin kualitas.

“Dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi harus dilakukan secara benar dan menjamin kualitas atau mutu. Jangan hanya terkesan melakukan formalitas uji kompetensi,” kata Hery

Pengembangan SDM yang kompeten dan profesional untuk peningkatan daya saing nasional, selama ini telah menjadi komitmen pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam Nawacita. Namun, dalam pelaksanaannya, pengembangan SDM juga harus senantiasa dilakukan bersama oleh seluruh komponen masyarakat, seperti lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi, dan para pengusaha sebagai pelaku ekonomi sekaligus pengguna tenaga kerja.

“Di sinilah pentingnya keterpaduan antara pemerintah, dunia usaha atau industri, lembaga diklat dan asosiasi profesi, dalam pengembangan SDM yang kompeten dan profesional.  Dan keterpaduan tersebut telah kami wujudkan antara lain melalui pengembangan SKKNI ,” kata Hery.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com