Advertorial

Ini Panduan Hitung Zakat untuk Anda yang Punya Rumah

Kompas.com - 22/06/2017, 09:52 WIB

Zakat adalah salah satu hal wajib dalam rukun Islam. Nah, menjelang akhir Ramadhan ini, saatnya hitung ulang semua harta Anda dan pastikan Anda tidak melewatkan zakat.

Aturannya, batasan minimal harta wajib zakat adalah satu nisab atau setara 85 gram emas. Misalnya, harga emas saat ini Rp 500.000 per gram, maka satu nisab setara Rp 42,5 juta.

Apakah jumlah harta Anda melebihi angka tersebut? Jika ya, berarti Anda harus mengeluarkan zakat. Apabila rumah masuk sebagai komponen harta Anda, maka Anda harus menghitung zakatnya.

Namun, sebagian ulama mengatakan rumah tinggal tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakati. Sebab, rumah merupakan jenis harta yang tidak mengalami an-nuwuw atau pertumbuhan. Sama halnya dengan tanah yang didiamkan saja dan tidak ditanami apapun.

Lain soal bila Anda menyewakan harta berupa rumah, tanah, atau kendaraan. Jika begitu, maka harta tersebut dihitung sebagai harta wajib zakat.

Zakat yang harus Anda keluarkan dari harta-harta tersebut dihitung dari besaran uang sewa per tahun, bukan dari nilai total aset atas rumah atau tanah.

Lalu, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat atas harta yang disewakan? Jawabannya, pada saat Anda memanen hasil sewa, bukan secara tahunan. Artinya, apabila Anda mendapatkan uang sewa setiap enam bulan sekali, maka saat itulah zakat dibayarkan.

Sumber: Smart-money.co

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com