Advertorial

Ini Konsep Islam Memandang Harta

Kompas.com - 23/06/2017, 22:40 WIB

Islam adalah ajaran agama yang kompleks dan tidak hanya terbatas pada konsep ibadah, puasa, zakat, dan haji saja. Namun, Islam juga mengajarkan dimensi hubungan dengan manusia, termasuk menciptakan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Islam memiliki pandangan luas dan menyeluruh mengenai konsep harta. Menurut Fiqih, harta adalah segala hal yang dapat kamu miliki dan manfaatkan. Unsurnya ada dua, fisik dan nilai.

Secara fisik, harta harus dapat dirasakan indera manusia. Sedangkan unsur nilai harta adalah manfaat dari harta itu sendiri. Islam mengenal beberapa jenis harta. Menurut perlindungan syariah, ada dua jenis harta, harta berharga dan tidak berharga.

Harta berharga punya nilai jual sehingga harus diganti bila seseorang merusaknya. Harta ini pun ada dua, didapatkan karena usaha dan pemanfaatannya dilakukan dalam keadaan darurat atau tidak. Sedangkan harta tidak berharga kebalikan harta berharga. Contoh harta ini adalah ikan di laut yang bisa dikonsumsi siapa saja. Berdasarkan mobilitasnya, Islam mengenal harta tetap dan bergerak.

Harta tetap adalah harta yang tidak mungkin dipindahkan seperti tanah dan bangunan. Sedangkan harta bergerak adalah yang bisa berpindah tempat seperti mobil. Berdasarkan keidentikan jenis, ada harta identik dan non identik.

Harta identik adalah benda mirip secara bentuk tanpa perbedaan penting dalam hal jenis maupun satuan. Contohnya beras dan kurma yang serupa. Harta non identik adalah benda yang tidak punya kemiripan rupa seperti karya langka yang terkadang mirip tetapi punya perbedaan sangat besar.

Berdasarkan eksistensinya, ada barang konsumsi dan non konsumsi. Dari kempemilikan, Islam melarang kepemilikan jalan umum dan sejenisnya. Kemudian ada barang yang tidak boleh dimiliki tanpa hukum seperti barang-barang wakaf, sisanya adalah barang boleh dimiliki.

Sumber: http://smart-money.co/lifestyle/ini-konsep-islam-memandang-harta

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com