Advertorial

Panduan Menghitung Zakat untuk Tabungan di Bank

Kompas.com - 23/06/2017, 22:49 WIB

Aturan menghitung besar zakat adalah sudah jika penghasilan mencapai satu nisab. Satu nisab setara 85 gram emas. Jadi, bila kamu analogikan harga emas saat ini setidaknya Rp 500 ribu per gram, maka satu nisab setara Rp 42,5 juta.

Bila penghasilan atau hartamu lebih besar dari angka tersebut selama setahun, berarti kamu harus mengeluarkan zakat. Namun, bagaimana zakat maal untuk harta yang diendapkan seperti tabungan di perbankan? Berikut beberapa penghitungan zakat  untuk tabungan di bank yang dilansir dari beberapa sumber.

Ketentuan dari zakat atas harta yang diendapkan ada empat. Pertama, sudah melebihi nisab. Kedua, sudah dimiliki selama satu haul (satu tahun Qomariyah) meski jumlahnya pernah berkurang.

Ketiga, jumlah harta yang dikeluarkan untuk zakat adalah 2,5 persen. Aturan keempat adalah dikeluarkan pada akhir tahun kepemilikan. Misalnya, kamu memiliki tabungan di bank senilai Rp200 juta semenjak Ramadhan tahun lalu.

Tahun ini, kepemilikan hartamu sudah satu tahun sehingga wajib mengeluarkan zakat. Maka, kamu wajib membayar zakat sebesar Rp 5 juta (2,5 persen dari nilai total Rp200 juta). Di akhir periode ini, hartamu tinggal Rp 195 juta.

Bila pada Ramadan tahun depan harta ini masih ada, maka kamu kembali wajib mengeluarkan zakat lagi sebesar 2,5 persen dikali Rp 195 juta. Jumlah zakat yang wajib kamu keluarkan di tahun depan adalah Rp 4,875 juta.

Sekarang, paham kan berapa banyak zakat yang harus kamu keluarkan dari tabunganmu di bank? Segera keluarkan bila sudah mencapai minimal satu tahun ya, agar rezekimu semakin berkah.

Sumber: http://smart-money.co/lifestyle/panduan-menghitung-zakat-untuk-tabungan-di-bank

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com