kabar ketenagakerjaan

Dirasa Terlalu Pendek, Menteri Hanif Minta Malaysia Perpanjang Program Rehiring

Kompas.com - 06/07/2017, 16:57 WIB

Salah satu cara menangani pekerja migran ilegal, pemerintah Malaysia menerapkan Program Rehiring atau memperkerjakan kembali. Program yang diawali dengan pendaftaran untuk mendapatkan E-kad atau Kartu Pekerja Legal ini mulai dijalankan pada 15 Februari – 30 Juni 2017.

Menurut pemerintah Indonesia, program tersebut dianggap terlalu pendek masa berlakunya. Dengan demikian, partisipasi pekerja migran ilegal tidak maksimal. Apalagi setelah berakhirnya program tersebut, razia massif dilakukan pemerintah Malaysia terhadap migran ilegal.

“Indonesia akan meminta Malaysia agar Program Rehiring diperpanjang dan razia sebaiknya dihentikan. Ini mengingat besarnya jumlah pekerja migran ilegal di Malaysia, termasuk dari Indonesia. Kalau program diperpanjang dan dimudah-murahkan, diiringi dengan program pemulangan sukarela yang juga mudah dan murah, maka akan makin banyak yang ikut,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, Kamis (06/072017).

Sejak berakhirnya program, otoritas Malaysia terus melakukan razia kepada pekerja migran illegal. Hingga 3 Juli, telah dilakukan 181 razia dan menangkap 1.509 orang  terdiri  752 warga Bangladesh, 197 warga  Indonesia, 117 warga Myanmar, 50 warga  Filipina, 45 warga  Thailand dan sisanya dari negara lain. Jumlah tersebut akan terus bertambah.

Hanif pun memastikan bahwa negara hadir dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi para TKI ilegal di Malaysia yang mencapai angka 1,3 juta orang. Keseriusan tersebut dibuktikan dengan melakukan upaya-upaya konkret untuk membantu dan melindungi hak-hak TKI yang bermasalah.

Koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di Kuala Lumpur pun diinsentifkan. Bahkan dalam waktu dekat, Kemenaker RI segera mengirim tim ke Kuala Lumpur untuk membicarakan secara informal permintaan Indonesia kepada Malaysia mengenai perpanjangan Program Rehiring.

Pertemuan informal dengan pihak Malaysia menjadi langkah awal, sebelum pertemuan dan lobi secara resmi dilakukan, termasuk membahas MOU baru mengenai kerja sama penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia yang dapat mencegah TKI ilegal.

Jika permintaan perpanjangan Program Rehiring disetujui, pemerintah Indonesia berharap Malaysia melakukan sosialisasi lebih intensif, memperluas akses pengurusannya, mengenakan biaya kepengurusan semurah mungkin serta menghapuskan denda bagi TKI Ilegal yang memilih pulang secara sukarela

Dengan demikian, makin banyak majikan dan TKI ilegal yang  mendaftar program tersebut. Pemerintah Indonesia juga akan menyerukan kepada TKI ilegal untuk memanfaatkan program tersebut.

Hanif sendiri menilai Program Rehiring yang hanya dibuka selama 4,5 bulan tersebut terlalu singkat jika dibandingkan dengan jutaan pekerja migran di Malaysia yang berasal dari 15 negara. Tak hanya meminta perpanjangan program, Indonesia juga meminta dikoordinasikan lagi dengan negara asal pekerja migran.

Singkatnya waktu, tingginya biaya, serta keterbatasan akses, menyebabkan program tersebut tidak berjalan maksimal. Terbukti dari target 600 ribu pekerja (dari 15 negara), hanya terealisasi 161.065 pekerja migran (13 ribu diantaranya TKI Indonesia), serta diikuti sekitar 21.000-an majikan. 

Selain waktu yang singkat, masalah biaya mungkin menjadi salah satu halangan dalam mensukseskan program tersebut. Cara mendapatkan E-Kad, pekerja harus membayar medical check-up RM 180 untuk pria atau RM 190 untuk wanita, denda rehiring RM 300, administrasi kepada vendor pelaksana E-Kad RM 400 serta  membayar Special Pass RM 100.

Jadi, untuk mengikuti program E-Kad, TKI ilegal harus membayar antara RM 980/RM 990 atau setara Rp 3,1 juta (kurs RM1 = Rp 3.100). Jumlah tersebut belum termasuk biaya retribusi antara RM 200 - RM 1.850 (bervariasi sesuai sektor pekerjaan).

Bagi para TKI ilegal yang terjaring razia, pemerintah Indonesia juga telah meminta Malaysia untuk memberikan akses konsuler guna memasktikan hak-hak hukum dan diperlakukan secara manusiawi, tidak didiskriminasi, serta proses deportasinya dipercepat.

Menaker juga menyarankan bagi TKI ilegal yang belum mendaftar E-Kad, agar mereka memanfaatkan program pemulangan secara sukarela yang akan berlaku hingga 31 Desember 2017. “Jangan pulang menggunakan jalur-jalur tikus atau jalur ilegal karena sangat beresiko dan berbahaya,” ujarnya.

Sebelumnya Malaysia menetapkan biaya program pemulangan sukarela RM 1.350. Lalu diturunkan menjadi RM 800 setelah Indonesia berkali-kali meminta penurunan. Biaya tersebut belum termasuk tiket transportasi ke Indonesia.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan 22 Dinas Ketenagakerjaan dari Propinsi/Kabupaten kantong TKI dan daerah perbatasan melakukan pembicaraan bersama, diantaranya membahas penanganan dan antisipasi dampak TKI yang bermasalah di Malaysia. 

Penanganan dan antisipasi itu antara lain penyiapan program retraining atau pelatihan ulang bagi yang memerlukan alih profesi, penempatan kerja melalui sistem Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) bagi yang siap langsung kerja, maupun pemberdayaan usaha produktif melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikerjasamakan dengan bank-bank pemerintah. 

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com