Advertorial

Penerimaan Peserta Didik Baru Tangerang Selatan Tahun 2017 Jenjang SMP

Kompas.com - 06/07/2017, 17:21 WIB

Pelaksanaan penerimaan siswa baru jenjang SMP di Kota Tangerang Selatan untuk tahun ajaran 2017/2018 telah di buka sejak tanggal 4 Juli 2017 dengan menggunakan aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMP Online (PPDB). Aplikasi ini merupakan sebuah aplikasi berbasis web (web based) yang digunakan untuk mempermudah, mempersingkat dan mentransparansikan alur proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Tangerang Selatan.

Dengan aplikasi PPDB online,masyarakat dapat melakukan pendaftaran PPDB Online Tingkat SMP dimanapun dan kapanpun, dengan hasil pengumuman sementara yang tampil secara realtime, sehingga calon peserta didik dapat memantau pergerakan posisinya didalam kuota pilihan sekolah yang telah ditentukan.

Para calon peserta didik baru yang berada di DALAM KOTA memerlukan nomor peserta UN & nomor NIK pada Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi dan selanjutnya melakukan pendaftaran PPDB Online, sedangkan untuk para calon peserta didik baru yang berada di LUAR KOTA (bertempat tinggal diluar Tangerang Selatan) perlu melaporkan diri terlebih dahulu kepada operator sekolah yang dituju untuk memasukkan data nomor peserta dan nilai UN, serta data NIK serta alamat lengkap rumah tinggal yang tertera pada Kartu Keluarta kedalam sistem PPDB Online, sebelum dapat melakukan registrasi dan pendaftaran PPDB Online.

 Para calon peserta didik baru juga dapat membawa prestasi yang mereka miliki untuk dapat diverifikasi dan dimasukkan oleh operator sekolah tujuan kedalam sistem PPDB Online Kota Tangerang Selatan, karena nilai prestasi tersebut akan berpengaruh ke Nilai Akhir calon peserta didik. Penerimaan Siswa tahun ini berdasarkan zonasi atau wilayah. Jadi siswa yang tempat tinggal nya dekat dengan sekolah pasti akan di terima di sekolah yang di tuju dengan membuktikan NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Sistem penerimaan siswa baru yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan telah di integrasikan dengan data KK/NIK yang ada di server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sehingga kevalidan data bisa di jamin keasliannya dan dengan cara ini tidak ada kecurangan dalam hal keaslian KK atau NIK. Keluhan yang muncul dari warga terkait dengan PPDB biasanya berasal dari adanya permasalahan dalam konteks dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarganya (KK) bermasalah.

Untuk hal ini Dinas Pendidikan memberikan layanan bagi siapa saja yang mempunyai masalah terkait dengan dokumen kependudukan dengan cara mendatangi kantor Dinas Pendidikan di Jalan Buana Reka, Serpong Kota Tangerang Selatan. Akan ada tim yang akan membantu menyelesaikan permasalahan ini. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com