Advertorial

Mengenal Pembiayaan UMKM ala Perbankan Syariah

Kompas.com - 14/07/2017, 10:02 WIB

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan unit usaha yang potensial dalam perekonomian nasional. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai lebih dari 57 juta unit usaha. Jumlah tersebut terus berkembang hingga saat ini.

Perbankan syariah menjadi salah satu pilihan untuk mengakomodasi pembiayaan UMKM yang terus berkembang tersebut. Namun, perlu diingat bahwa dalam praktik pembiayaan perbankan syariah ada perbedaan jika dibandingkan  dengan pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan konvensional.

Salah satu perbedaannya adalah seleksi jenis usaha yang dibiayai sesuai prinsip syariah. Presiden Direktur BCA Syariah John Kosasih menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait operasional usaha berdasarkan prinsip syariah.

“Usaha harus halal, kegiatan perusahaan tidak mengandung riba dan kegiatan usaha tidak mengandung spekulasi atau untung-untungan,” ujar John Kosasih pada acara buka puasa bersama dan penyaluran dana zakat nasabah BCA Syariah kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ), Selasa (20/6/2017) di Jatinegara, Jakarta Timur.

Selain tiga prinsip tersebut, objek usaha dari perusahaan calon penerima pembiayaan pun harus jelas. Prinsip syariah juga mengharamkan sebuah perusahaan berhubungan dengan praktik penimbunan serta segala bentuk kegiatan yang merugikan orang lain. Untuk memastikan kegiatan operasional Bank sesuai dengan prinsip syariah termasuk dalam hal penyaluran pembiayaan,setiap Bank Syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.  

John Kosasih menambahkan, hal lain yang membedakan perbankan syariah dengan konvensional adalah hubungan antara bank dengan nasabah. Perbankan syariah menggunakan prinsip kemitraan, keadilan, dan keseimbangan.“Bank Syariah tidak hanya profit oriented namun juga berorientasi pada kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Hal ini menuntun Bank Syariah untuk peduli pada usaha yang dijalankan nasabahnya sehingga masing-masing pihak mendapatkan manfaat,” lanjut John Kosasih.

Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, perbankan syariah memiliki potensi yang sangat besar dalam perekonomian. Oleh karena itu, adalah sebuah keuntungan jika  nasabah maupun pengusaha memahami prinsip-prinsip syariah yang ada di dalamnya. Perbankan syariah pun diharapkan dapat terus berkembang dan mampu memberikan layanan domestik yang berstandar internasional.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com