0
Kilas

Bekas Mal Dijadikan Kantor Pusat Layanan Publik

Kompas.com - 15/07/2017, 08:00 WIB

 

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pemerintah Banyuwangi memenangi sengketa Mall of Sri Tanjung (MOST). Rencananya, gedung bekas pusat perbelanjaan itu akan menjadi kantor pusat pelayanan publik.

Sebelumnya, Pemerintah Banyuwangi menggugat PT Dian Graha Utama (DGU) terkait sengketa gedung Mall of Sri Tanjung. Bangunan yang terletak di sebelah timur Taman Sri Tanjung itu kini resmi menjadi aset Pemerintah Banyuwangi.

Seluruh aset PT. DGU yang berada di dalam gedung dipindahkan. Hanya berselang empat hari sejak eksekusi oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, bangunan itu akan berfungsi sebagai kantor pusat pelayanan publik. Semula, bekas MOST tetap akan difungsikan sebagai pusat perbelanjaan.

Tasyakuran pun digelar Pemerintah Banyuwangi bersama warga sekitar atas perubahan fungsi gedung pada Kamis (13/7/2017) malam. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang hadir pada tasyakuran itu meninjau sekeliling bangunan yang telah kosong itu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi Samsudin mengatakan, bangunan itu akan difungsikan untuk kantor pelayanan publik secepatnya. "Rencana penggunaannya jelas seperti yang disampaikan Pak Bupati, yaitu untuk kantor pelayanan publik. Mulai dari perizinan, perpustakaan, kesehatan, hingga PDAM," ujar Samsudin.

Gedung bekas MOST itu letaknya strategis di pusat kota. Masyarakat akan mudah mengakses gedung untuk mengurus berbagai keperluan. Apalagi, berbagai sektor pelayanan publik akan menempati gedung itu.

"Jika semuanya bisa dikumpulkan di gedung ini, otomatis masyarakat akan dimudahkan karena dapat mengurus banyak hal di satu tempat," ujarnya.

Pelayanan publik sudah dapat diakses masyarakat sejak hari Jum'at (14/7/2017). Gedung bekas MOST itu sudah difungsikan untuk kantor PLN, Puskesmas, dan PDAM. Selain itu, perpustakaan juga tersedia di gedung itu. Masyarakat Banyuwangi pun bisa mengakses aneka jenis buku dengan mudah.

Pemerintah Banyuwangi berharap investor juga tertarik menggunakan gedung itu. Rencananya, pemerintah akan mengajukan penawaran dengan harga kompetitif pada pihak swasta. Namun, gedung itu tidak diproyeksikan sebagai pusat perbelanjaan.

"Pemerintah juga butuh pemasukan. Fungsi utama gedung adalah kantor pelayanan publik dan bukan mall. Saya kira tidak sulit (mencari investor) karena letaknya strategis," katanya.

Untuk menarik investor, pemerintah akan melakukan renovasi ringan sesuai dengan fungsi gedung. Selama ini, bangunan bekas MOST itu mangkrak karena sengketa antara Pemerintah Banyuwangi dengan PT Dian Graha Utama (DGU).

Mahkamah Agung telah memutus sengketa pengelolaan MOST antara Pemkab Banyuwangi dan PT DGU tersebut melalui Putusan Nomor 2160 K/Pdt/2015. Melalui rapat permusyawaratan majelis hakim pada 12 April 2016 silam, MA memutuskan menolak permohonan kasasi oleh pihak PT DGU.

Pemerintah Banyuwangi memang masih melakukan moratorium mal. Sejumlah syarat mesti dipenuhi bila pengembang yang ingin membangun pasar modern. Moratorium ini dilakukan untuk melindungi pasar tradisional dan UMKM yang dominan di Banyuwangi. (KONTRIBUTOR BANYUWANGI/ FIRMAN ARIF)

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com