DPD RI Dukung Pengembangan Daerah Melalui Otonomi

Kompas.com - 19/07/2017, 16:12 WIB

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan rapat kerja dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di Istana Wakil Presiden Selasa, (18/7/2017) sore. Rapat tersebut dihadiri oleh ketua DPD RI Oesman Sapta, Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku Ketua DPOD, Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

DPD RI menyatakan sikapnya mendorong penataan dan pemekaran daerah sebagai cara yang rasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan daerah. Dengan demikian rentang kendali pemerintahan menjadi semakin pendek sehingga kualitas pelayanan publik pun meningkat. Selain itu, otonomi daerah juga dapat membuka ruang kreasi dan inovasi bagi daerah.

"Hak masyarakat dan daerah untuk mendapatkan kesejahteraannya adalah konstitusional, dijamin oleh UUD NRI 1945," kata Oesman Sapta.

Menurut DPD RI, usulan daerah otonomi baru harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Dengan demikian pembangunan daerah dapat terakselerasi dan mendorong pencapaian tujuan strategis nasional.

Namun hal ini memerlukan landasan hukum berupa peraturan pemerintah, baik yang mengatur penataan daerah maupun Desain Besar Penataan Daerah (Desertada). Ketiadaan landasan hukum ini mengakibatkan pemerintah tidak mempunyai acuan dalam menilai usulan pembentukan daerah otonomi baru.

Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam pun menyatakan DPD RI menilai positif adanya terobosan hukum sebagaimana diamanatkan UU Pemerintahan Daerah No. 23/2014, terutama dalam hal penataan daerah yang mewajibkan pemerintah pusat menyusun strategi Penataan Daerah dalam bentuk Desertada.

"UU ini memberikan ruang bagi Pemerintah untuk melakukan kebijakan afirmasi yang mendorong akselerasi pembangunan daerah sesuai kepentingan strategis nasional," tutur Ahmad.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com