kabar ketenagakerjaan

Pentingnya K3 dalam Berkegiatan di Tempat Kerja

Kompas.com - 20/07/2017, 12:21 WIB

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 merupakan hal yang harus diutamakan dalam bekerja. Baik pemerintah daerah maupun sektor industri sudah seharusnya memerhatikan hal ini.

Perlindungan K3 bahkan sudah seharusnya dijadikan hal yang umum dalam berkegiatan. Ini selaras dengan filosofi K3 yang ditujukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui pengendalian potensi bahaya di tempat kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada acara K3 Award di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan. “Salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan adalah peningkatan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja," ujarnya, pada Rabu (19/07/2017).

Dalam sambutannya, Hanif mengatakan bahwa penerapan K3 diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja. Selain itu, K3 juga menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan. Tentu saja, hal tersebut akan berdampak pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perusahaan.

Oleh karenanya, Hanif meminta semua pihak yang terlibat dalam proses produksi, khususnya para pengusaha dan tenaga kerja supaya dapat memahami serta menerapkan K3 tersebut di tempat kerja.

Penerapan K3 ini merupakan kegiatan utama dan memerlukan upaya bersama. Pemerintah juga akan terus menerus bersama dengan dunia industri, akademisi, praktisi, dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif sesuai fungsi, serta kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya meningkatkan penerapan K3 sehingga dapat berjalan secara maksimal.

Pemberian anugerah K3 atau K3 Award yang dilakukan setiap tahun pun merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap pengusaha dan pemerintah daerah yang telah berhasil menyelenggarakan dan menerapkan K3 dengan baik.

Tahun ini, kategori dalam K3 Award, meliputi kategori Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja, Penghargaan SMK3, Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di Tempat Kerja, Pembina K3, dan Pemeduli P2HIV-AIDS di Tempat Kerja.

Menurut Hanif, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016 telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 105.182 kasus. Angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 4,6 persen jika dibandingkan dengan tahun 2015 yang mencapai 110.285 kasus.

Penyebab tingginya angka tersebut adalah pelaksanaan dan pengawasan K3, sekaligus perilaku masyarakat industri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya yang belum optimal.

“Kejadian tersebut harus kita jadikan pelajaran untuk tidak terulangnya kejadian yang sama. Untuk itu, peningkatan upaya-upaya K3 masih terus dibutuhkan dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujar Hanif.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com