kabar ketenagakerjaan

Ini Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi TKI

Kompas.com - 21/07/2017, 12:00 WIB

JAKARTA – Terhitung mulai 1 Agustus 2017, transformasi sistem asuransi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  yang semula dikelola oleh Konsorsium Asuransi TKI ke Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  oleh BPJS Ketenagakerjaan, resmi diberlakukan. Launching akan dilakukan 30 Juli 2017 di Tulungagung, Jawa Timur.

Beberapa kalangan mendukung tranformasi tersebut dengan alas an, TKI akan lebih banyak mendapatkan manfaat jika mengalami kecelakaan kerja, mulai sebelum berangkat, saat di luar negeri, sampai pasca menjadi TKI.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah mendukung upaya kehadiran pemerintah dalam melindungi TKI. “Kami berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat berperan lebih dalam melindungi TKI dibanding sistem asuransi sebelumnya,” ujarnya saat mengikuti public hearing Transformasi Perlindungan Jaminan social Tenaga Kerja Indonesia di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis, 20 Juli 2017.

Anis Mansur dari Garda Buruh Migran Indonesia juga memberikan dukungan serupa. “Dari sosialisasi yang dilakukan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat perlindungan lebih kepada TKI. Semoga dalam praktiknya, TKI mudah melakukan klaim,” ujarnya.

Berikut adalah beberapa manfaat yang akan diperoleh TKI dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pada risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan biaya pengobatan tanpa batas. Santunan cacat lebih lengkap dengan besaran manfaat hingga Rp 100 juta. Biaya pengangkutan maksimal Rp 2,5 juta. Pemberian alat bantu atau alat ganti. Sebelumnya, Asuransi Konsorsium hanya memberikan jaminan pengobatan dan catat total Rp 50 juta ditambah tiket pesawat kelas ekonomi dan biaya transport hingga daerah asal.

Pada risiko meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian Rp 85 juta. Adapun biaya perawatan kesehatan tidak terbatas. Pada Asuransi Konsorsium, santunan kematian dan pemakaman Rp 80 juta dan biaya perawatan maksimal Rp 50 juta.

Pada risiko hilang akal budi, jika pada Asuransi Konsorsium hanya memberikan santunan Rp 25 juta ditambah tiket pesawat kelas ekonomi dan biaya transportasi hingga daerah asal, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan hingga Rp 100 juta.

Pada risiko sakit, Asuransi Konsorsium memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan di negara penempatan (rawat inap atau rawat jalan) dan perawatan lanjutan di dalam negeri. BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja baik sebelum maupun setelah penempatan.

Pada risiko PHK, Asuransi Konsorsium memberikan Rp 2,5 juta – Rp 6,25 juta sesuai dengan masa kerja. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada TKI untuk mengikuti  program Jaminan Hari Tua yang bisa diambil manfaatnya jika mengalami PHK.

Jika TKI mengalami tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, Asuransi Konsorsium memberikan santunan maksimal Rp 50 juta. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sesuai dengan Jaminan Kecelakaan Kerja yang manfaatnya lebih besar dari Rp 100 juta.

Iuran wajib yang harus dibayar TKI baik saat pra, penempatan dan setelah penempatan, pada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 370 ribu, sedangkan kepada Asuransi Konsorsium sebesar Rp 400 ribu.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau