kabar ketenagakerjaan

Lantik Auditor Ahli Utama, Pengawasan Internal Kemnaker Terus Ditingkatkan

Kompas.com - 24/07/2017, 14:58 WIB

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemnaker melantik Auditor Ahli Utama baru. Pelantikan ini merupakan bukti komitmen Kemnaker untuk terus meningkatkan pengawasan pemerintahan. Guna meningkatkan layanan dan mewujudkan good governance.

Adapun, pegawai yang dilantik menjadi Auditor Ahli Utama yang baru ini adalah Mardiningsih. Sebelumnya, Kemnaker telah memiliki pejabat Auditor Ahli Utama, Ester Ani Panjaitan.

“Bertambahnya jumlah jabatan Auditor Ahli Utama, diharapakan akan memperkuat peranan Itjen Kemnaker sebagai APIP agar bisa memberi sumbangsih yang lebih baik untuk kemajuan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemnaker, Sunarno saat memberikan sambutan pada acara ‘Pelantikan Auditor Ahli Utama Kementerian Ketenagakerjaan RI’ di Kantor Kemnaker pada hari Jumat (21/7/2017).

Irjen Sunarno menjelaskan, acara pelantikan ini adalah ketentuan dari Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan adanya pelantikan Auditor Ahli Utama ini, ia sangat berharap prestasi internal pemerintahan Kemnaker dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Seperti, predikat laporan keuangan Kemnaker yang mencapai WTP, peningkatan kapabilitas APIP menuju level 3, kesiapan kita menuju evaluasi Telaah Sejawat oleh K/L (tata cara kerja/mekanisme pelaksanaan audit Itjen Kemnaker dievaluasi oleh K/L lain), mewujudkan 3 unit eselon II yang ditunjuk sebagai wilayah Zona Integritas menuju WBK/WBBM, peningkatan LAKIP, peningkatan WBS, penanganan benturan kepentingan, penangan saber pungli, pengendalian gratifikasi, dan sebagainya.

“Kepada Bapak/Ibu Auditor, baik yang dilantik maupun yang hadir dalam ruangan Inspektorat Jenderal. Saya mengajak, mari bersama-sama kita tingkatkan dan pertahankan kinerja Kementerian yang telah diperoleh melalui kegiatan Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, Laporan Keuangan, audit, SPIP, Reviu, dan lain-lain,” urainya.

Auditor Ahli Utama adalah pejabat yang berperan penting terhadap pelaksanaan pengendalian mutu internal pemerintahan. Sebagai jenjang  jabatan fungsional tertinggi, Auditor Ahli Utama bertugas: 

1. Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan;

2. Mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan pengawasan (audit, evaluasi, reviu, pemantauan, dan pengawasan lain);

3. Melaksanakan kegiatan perencanaan pengawasan;

4. Melaksanakan kegiatan evaluasi pengawasan.

 

Irjen Kemnkaer pun berpesan untuk terus bekerja dan berkarya sesuai dengan jabatan dan fungsinya. Baginya, setiap pos jabatan memiliki arti dan peranan penting terhadap kemajuan pemerintah.

“Berbuatlah meskipun itu kecil dan tidak terlihat. Namun, yakinlah kerja keras Bapak/Ibu akan berdampak pada positif atau negatifnya Kementerian,” pungkasnya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com