kabar ketenagakerjaan

Indonesia Harapkan Kemudahan Prosedur Kepulangan TKI Ilegal dari Malaysia

Kompas.com - 25/07/2017, 18:32 WIB

Wakil Duta Besar Malaysia Zamshari Shaharan berkunjung ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (24/7/2017). Kunjungan tersebut ditujukan untuk menyamakan persepsi dan menindak lanjuti koordinasi antara Indonesia dan Malaysia terkait keberadaan TKI ilegal.

Pada kesempatan tersebut Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Sunarno menyampaikan permintaan kepada pemerintah Malaysia untuk mempermudah prosedur pemulangan TKI ilegal dari Malaysia.

“Hendaknya Pemerintah Malaysia tidak perlu menahan TKI ilegal yang hendak pulang dengan serah diri. Mereka sudah beritikad baik untuk pulang. Selain itu, hendaknya dipertimbangkan penurunan nilai denda agar tidak memberatkan mereka,” ujar Sunarno.

Saat ini Pemerintah Malaysia tengah menjalankan komitmennya menertibkan pekerja migran ilegal. Pemerintah Malaysia saat ini tengah menjalankan program e-kad, yaitu kartu identitas dan dokumen legal sementara bagi pekerja migran tanpa dokumen yang bekerja di Malaysia.

Pekerja migran ilegal yang memiliki e-kad diberi waktu untuk melakukan pengurusan dokumen kerja resmi selama masa berlaku kartu tersebut. Pekerja migran yang kedapatan belum memiliki dokumen resmi setelah masa berlaku e-kad berakhir dan tetap bersikeras tinggal di Malaysia akan ditahan dan dideportasi.

Namun, bagi pekerja migran ilegal yang hendak pulang ke negara asal dan menghindari razia diberikan dua opsi. Mereka bisa melakukan serah diri atau pulang sukarela.

Pekerja migran ilegal yang pulang dengan opsi serah diri diharuskan mengikuti persidangan, kemungkinan besar ditahan, harus membayar denda dengan jumlah 2.000-5.000 ringgit Malaysia, tetapi tidak ada larangan masuk ke Malaysia di masa mendatang.

Sementara, mereka yang pulang dengan opsi pulang sukarela harus membayar denda 300 ringgit dan special pass 100 ringgit. Masih ada lagi uang jasa bagi IMAN (International Marketing and Net Resources), lembaga yang mengurus proses pemulangan pekerja migran ilegal, seharga 400 ringgit.

Biaya belum termasuk tiket pulang ke Indonesia. Selain itu, pekerja migran ilegal yang pulang dengan opsi pulang sukarela sudah dipastikan akan dikenai larangan masuk Malaysia selama lima tahun.

Selain itu, saat ini TKI ilegal di Malaysia jumlahnya mencapai sekitar 1,3 juta orang. Sebanyak 963 TKI ilegal tengah menghadapi proses hukum di Malaysia. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga mengharapkan perlakuan yang manusiawi terhadap TKI ilegal yang terjaring razia tersebut dengan memberikan akses kekonsuleran.

Sekretaris Kedua Kedutaan Besar Malaysia Abdilbar Rashid yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kunjungan dan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan memang dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi terkait pekerja migran ilegal dari Indonesia.

Pihaknya mengatakan akan menyampaikan permohonan tersebut kepada pemerintah pusat Malaysia. 

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com