Advertorial

Waspada, Jerat Investasi Ilegal Masih Menghantui Masyarakat Indonesia

Kompas.com - 28/07/2017, 11:30 WIB

Anda yang gemar berinvestasi atau baru memutuskan untuk mulai menginvestasikan aset yang dimiliki, sebaiknya berhati-hati. Cobalah untuk lebih cermat meneliti jenis investasi yang akan dipilih.

Jerat investasi ilegal atau sering disebut investasi bodong masih menghantui masyarakat Indonesia. Pekan lalu Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penutupan 11 entitas investasi.

OJK menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi kesebelas entitas tersebut karena tidak memiliki izin usaha. Produk investasi yang ditawarkan oleh entitas tanpa izin usaha tentu berpotensi merugikan masyarakat.

“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan pers, akhir pekan lalu (21/7/2017).

Entitas yang ditutup oleh OJK antara lain adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya (Azaria Amazing Store), 4Jovem (PT Pansaky Berdikari Bersama), Car Club Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana (Fast Furious Forex Index Commodity alias F3 atau FFM) dan PT CMI Futures.

Satgas Waspada Investasi telah mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Namun, hanya enam entitas yang datang memenuhi undangan OJK. Entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017.

Sementara sisanya, tidak memenuhi panggilan OJK. Meski begitu, OJK tetap menghentikan kegiatan usaha mereka karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.

Agar terhindar dari investasi ilegal, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk memilih perusahaan yang terpercaya dan telah terdaftar di OJK. Salah satunya seperti PT BCA Sekuritas.

Jika Anda memiliki kebutuhan investasi hubungi BCA Sekuritas di nomor telepon (021) 23587222 atau fax (021) 23587250. Dapatkan penjelasan tentang investasi legal.

Anda juga bisa menghubungi Halo BCA di nomor 1500888 atau Twitter @HaloBCA dan email ke halobca@bca.co.id untuk berinvestasi di produk-produk yang diterbitkan dan ditawarkan oleh BCA.

Selamat berinvestasi!

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com