kabar ketenagakerjaan

Pentingnya Lisensi K3 bagi Para Operator Gedung Tinggi

Kompas.com - 28/07/2017, 15:16 WIB

Pembangunan gedung-gedung tinggi di kota-kota besar Indonesia semakin marak. Salah satu fasilitas yang harus ada di gedung tinggi adalah elevator (lift) atau eskalator. Demi memberikan keamanan, tentu saja diperlukan adanya tenaga ahli yang mengoperasikan fasilitas tersebut.

Sepatutnya, tenaga ahli tersebut merupakan operator gedung yang memiliki lisensi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disebut K3. Tujuannya jelas supaya berbagai kegiatan yang ada di dalam gedung dapat berjalan dengan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari berbagai musibah.

“Semakin maraknya pembangunan apartemen, dengan lift-lift yang rawan terjadi kecelakaan maka pemilik atau pengelola bangunan wajib memberikan pelatihan kepada operatornya,” kata Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) Herman Prakoso Hidayat di Kantor Kemnaker, Jakarta pada, Kamis (27/7/2017).

Dalam kesempatan tersebut, Herman juga memberikan contoh kejadian yang menimpa sembilan orang terjebak di dalam lift sebuah hotel di bilangan Kemayoran, Jakarta belum lama ini. Hal tersebut disebabkan oleh listrik PLN yang padam. Beruntung kesembilan orang tersebut berhasil dievakuasi dengan selamat.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ditemukan bahwa baterai ADR (Automatic Rescue Device) dalam kondisi lemah sehingga tidak berfungsi saat listrik padam, tidak terdapat SOP dalam sangkar, pintu darurat terhalang ornamen interior gedung, dan CCTV dalam elevator tidak dilengkapi dengan catu daya cadangan.

Selain itu, ternyata ditemukan bahwa hotel tersebut belum memiliki operator elevator. Jasa perawatan yang dipakai hotel tersebut juga belum memiliki lisensi K3 dari Kemenaker.

Oleh sebab itu, Kemenaker mengeluarkan sejumlah saran, yaitu

  • Perawatan elevator/lift harus dilakukan oleh teknisi yang mempunyai lisensi K3 elevator
  • Elevator/lift harus mempunyai operator yang memiliki lisensi K3 dan harus siap setiap saat dibutuhkan pertolongannya
  • Elevator/lift harus memiliki ARD, dan
  • Harus menyediakan tenaga listrik cadangan (genset).

Herman pun berharap para pemilik bangunan gedung tinggi bisa mempersiapkan hal tersebut. “Kita melakukan pengawasan terkait kasus ini. Harapan kami agar para pemilik bangunan untuk bisa mempersiapkan para operatornya di dalam hal mencegah terjadinya kecelakaan,” tuturnya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com