Advertorial

Inilah Jenis Status Kepemilikan Tanah dan Cara Bayarnya

Kompas.com - 31/07/2017, 14:30 WIB

Apakah Anda sudah paham mengenai jenis-jenis status kepemilikan tanah? Nah, bagi Anda yang akan mulai melakukan investasi atau membeli properti, sebaiknya mengetahui hal tersebut. Mengetahui status kepemilikan tanah akan membantu Anda menentukan nilai properti itu sendiri.

Saat ini, masih banyak yang menjadikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai acuan untuk mengetahui nilai tanah dalam rangka transaksi jual-beli properti yang ditagihkan pada pemilik properti tiap tahunnya. NJOP ini sering kali menjadi objek atas nilai properti.

Sebenarnya, acuan nilai properti malah terletak pada status kepemilikan hak atas tanah itu sendiri. Hak atas tanah itu sendiri berbentuk sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jenis sertifikatnya sendiri, ada Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dan Hak Pakai.

SHGU merupakan sertifikat yang diberikan pada Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia. Pada umumnya merupakan tanah negara yang digunakan sebagai hutan tanaman industri, perkebunan, perikanan atau pertanian.

Sertifikat Hak Pakai umumnya diberikan pada instansi tertentu atas tanah negara, tanah  pengelolaan serta tanah hak milik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kembali pada nilai tanah, nilai tanah yang tinggi seharusnya bebas risiko gugatan di kemudian hari dan aset bisa diterima bank sebagai jaminan utama.

Oleh sebab itu, mengetahui status kepemilikan tanah adalah hal yang penting. Sekarang coba cek kembali status tanah yang ingin Anda beli. Bila statusnya belum SHM, Anda masih bisa tetap membeli tanah tersebut dan mengurus perubahan statusnya di BPN.

Bagi Anda yang terbentur waktu yang terbatas sehingga berhalangan datang ke BPN untuk melakukan pembayaran, bisa melakukan pembayaran untuk perubahan status kepemilikan tersebut secara daring (online) melalui kanal-kanal yang ada di PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Kanal tersebut mencakup EDC BCA, KlikBCA Individu/Bisnis, ATM BCA dan Kantor Cabang. Untuk prosedur lengkapnya, Anda bisa cek di sini. (Adv)

Sumber : smart-money.co

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com