Advertorial

Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Paspor

Kompas.com - 01/08/2017, 18:05 WIB

Ketika Anda mau jalan-jalan keluar negeri, paspor pastinya menjadi dokumen yang harus selalu dibawa. Selain paspor kadang Anda juga perlu membawa visa, walaupun ada negara-negara yang membebaskannya.

Jadi, Anda cukup membawa paspor saja. Paspor sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat terkait dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Biasanya, masa berlaku paspor mulai dari satu hingga lima tahun. Nah, bila kamu punya rencana untuk berlibur ke luar negeri dalam waktu dekat, sebaiknya kamu mulai menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk permohonannya.

Dokumen tersebut termasuk akta kelahiran asli dan salinan, KK asli dan salinan, KTP asli dan salinan, buku nikah orang tua (jika memiliki anak yang ikut), paspor orang tua (jika memiliki anak yang ikut) dan meterai.

Kemudian, kamu bisa membawa semua dokumen tersebut ke Kantor Imigrasi. Setelah selesai cek dokumen, petugas akan melakukan wawancara. Bila sudah lolos semuanya, kamu tinggal melakukan pembayaran Rp 300.000 untuk paspor biasa dengan 48 halaman.

https://www.youtube.com/watch?v=KQZcIoy4IOM&feature=youtu.be (embed video)

Untuk proses pembayarannya, kamu bisa menggunakan kanal-kanal yang ada di PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Kanal tersebut antara lain EDC BCA, KlikBCA Individu/Bisnis, ATM BCA serta kantor cabang.

Sedangkan untuk prosedur lengkapnya, kamu bisa melihatnya di sini.

Sumber: smart-money.co

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com