kabar ketenagakerjaan

Hadapi Persaingan Global, Pejabat Pemerintah Dihimbau untuk Berinovasi

Kompas.com - 03/08/2017, 14:04 WIB

Jakarta -- Teknologi yang berkembang dengan cepat menyebabkan banyak perubahan dalam aspek kehidupan manusia. Salah satunya adalah dalam aspek pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan inovasi.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto saat membuka Diklat Kepemimpinan Tingkat III di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemnaker pada Rabu (2/8).

"Pejabat pemerintah dalam hal ini Eselon 3 memiliki posisi yang strategis. Para Eselon 3 harus memiliki kemampuan untuk berinovasi," kata Hery.

Dikatakan Hery, dengan adanya inovasi diharapkan akan tercipta integrasi antar bidang, sehingga pelayanan masyarakat akan lebih baik. Teknologi berpengaruh terhadap karakter pekerjaan dan cara penyelesaiannya.

Hery menambahkan, pemerintah harus melakukan pembenahan dan menyiapkan segala unsur untuk menghadapi persaingan dengan negara lain. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kompetensi para pejabatnya.

"Pejabat pemerintah menentukan banyak hal dalam institusinya, sehingga mau tidak mau harus memiliki kompetensi yang bagus supaya kebijakan yang diambil tepat sasaran," ungkap Sekjen.

Pejabat pemerintah, imbuh Hery,  harus memiliki sifat mawas diri dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, mereka juga harus profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.

Pada kesempatan tersebut Hery juga menekankan pentingnya kerjasama yang baik dalam menjalankan tugas.

"Teamwork yang kuat merupakan salah satu kunci keberhasilan. Sebagai pemimpin, para pejabat harus bisa mengatur anggotanya dengan baik sehingga hasil kinerja yang diperoleh juga maksimal," ujar Hery.

Untuk diketahui, Diklat Kepemimpinan Tingkat III angkatan XIV dan XV Kemnaker diikuti oleh 54 peserta dari berbagai instansi. Diantaranya adalah Kemnaker, Badan SAR Nasional (BASARNAS), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Mahkamah Konstitusi. Adapun diklat ini akan dilaksanakan selama 93 hari mulai tanggal 31 Juli sampai 8 November 2017 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemnaker, Jakarta Timur.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com