kabar mpr

Hidayat Nur Wahid: Pergunakan Dana Haji untuk Kemasylahatan Umat Islam

Kompas.com - 05/08/2017, 16:18 WIB

Heboh mengenai wacana penggunaan dana haji untuk diinvestasikan di bidang infrastruktur terus menuai pro dan kontra. Ketika berbicara di depan para da’i dan jamaah pengajian--peserta sosialisasi Empar Pilar MPR -- di Gedung Wanita Chandra Kencana, Kota Surabaya, Kamis malam (3/8/2017), Wakil Keta MPR Dr. H. Hidayat Nur Wahid yang hadir sebagai  narasumber  di acara itu juga mendapat pertanyaan mengenai penggunaan dana haji tersebut.

Dana haji itu, jelas Hidayat Nur Wahid, ada aturannya, yaitu UU No.34 Tahun 2014. Artinya, dana haji itu harus betul-betul dipergunakan dengan hati-hati, harus memenuhi prinsip syariah, dan digunakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan pelayanan haji, dan untuk kemasylahatan umat. Jadi, “Kalau dana itu akan diinvestasikan maka investasikan menurut prinsip-prinsip tersebut,” kata Hidayat Nur Wahid menjawab pertanyaan wartawan usai  sosialisasi tersebut.

Tapi, kalau dana haji ini diinvestasikan untuk infrastruktur,  Hidayat Nur Wahid mempertanyakan, kapan masanya investasi itu untuk kemasylahatan umat, dan kapan bisa berkorelasi untuk perbaikan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.  Apalagi infrastruktur di Indonesia sekarang ini belum diketahui  berapa lama bisa kembali, dan ada kemungkinan bisa kembali setelah beberapa tahun. “Sementatra dana ini dipentingkan oleh umat sepanjang waktu,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Dengan dibetuknya badan pengelolaan keuangan haji, menurut  Hidayat Nur Wahid,  ini merupakan momentum penting untuk membuat pemetaan tentang investasi  yang sesuai  dengan prinsip-prinsip syariah, sesuai dengan prinsip peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji, dan untuk kemasylahatan umat Islam. “Umat islam ditantang untuk melakukan itu, dan saya berharap mereka bisa,” ungkap Ketua MPR RI periode 1999 – 2004 ini.

Mantan Presiden Partai Keadilan ini lalu menunjuk contoh investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip  syariah dan tak bertentangan dengan undang-undang. Misalnya, dana haji itu dipakai untuk membangun asrama haji di Arab Saudi, sehingga  tiap tahun jemaah haji tidak perlu lagi menyewa pondokan di Tanah Suci. Selain itu, dana haji bisa  juga dipakai untuk menyewa pesawat untuk jemaah haji. “Kalau ini dilakukan maka akan memberikan keuntungan luar biasa, halalan toyyibah,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com