Kilas

Jawa Barat Diapresiasi karena Permudah Perijinan Perumahan

Kompas.com - 13/08/2017, 15:08 WIB


KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai Pemeritah Jawa Barat memberikan kemudahan pelayanan perizinan perumahan, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memberi penghargaan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Jumat (11/7/17). 

Penyerahan penghargaan dilakukan saat Indonesia Property Expo (IPEX) 2017 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Perumahan Nasional 2017.

Ahmad Heryawan mengatakan, penghargaan itu menjadi bukti kinerja para aparatur Pemerintah Jawa Barat dalam melayani perijinan.

"Semoga menjadi pertanda bahwa kami serius dalam memberikan kemudahan izin. Jangan ada terjadi penyelewengan di lapangan," ujarnya seperti rilis yang terima Kompas.com pada Minggu (13/8/2017).

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap program perumahan bersubsidi. Alokasi subsidi dan belanja perumahan tahun 2015-2019 di Kementerian PUPR mencapai Rp 74 triliun.

Joko Widodo berharap dengan subsidi perumahan sebesar itu, program perumahan untuk rakyat bisa terealisasi dengan cepat.

Subsidi, imbuhnya, diberikan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Subsidi FLPP kurang lebih 7 persen. Selain itu, ada Subsidi Selisih Bunga (SSB) yang besarnya juga 7 persen.

Jadi masyarakat hanya membayar bunga 4-5 persen. Masyarakat harus tahu ini adalah subsidi pemerintah kepada masyarakat yang menginginkan untuk bisa membeli rumah dengan harga yang baik dan tidak terbebani oleh bunga. Saya lihat ini sangat membantu sekali," katanya.

Presiden mengatakan para pelaku usaha properti seringkali terhambat perijinan perumahan di sejumlah daerah. Para kepala daerah diminta segera membenahi pelayanan perijinan agar program perumahan untuk rakyat tidak terkendala.

"Saya senang dan sangat menghargai beberapa kepala daerah yang naik panggung tadi, (mereka) telah membuktikan komitmennya dalam memberikan kemudahan, kecepatan dalam perizinan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.

 Pemerintah Jawa Barat menerima penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat karena dianggap mempermudah perijinan perumahan. Pemerintah Jawa Barat menerima penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat karena dianggap mempermudah perijinan perumahan.

Penghargaan bidang perumahan diterima tiga pemerintah provinsi, tiga pemerintah kabupaten, dan tiga pemerintah kota.

Para kepala daerah itu dinilai telah berhasil menyederhanakan prosedur perijinan perumahan. Mereka memangkas proses perijinan dari 14 hari kerja menjadi 1-3 hari kerja.

Untuk mengurangi backlog perumahan, pemerintah mencanangkan Program Satu Juta Rumah pada 29 April 2015. Program ini dikerjakan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha (pengembang), dan masyarakat untuk menyediakan hunian yang layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sejak 2015 hingga Agustus 2017 telah dibangun sebanyak 2 juta unit rumah di tanah air, dengan alokasi  APBN dan subsidi sebesar Rp. 37,5 Triliun.

Pameran properti yang berlangsung 11-20 Agustus 2017 digelar terkait peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2017. Dengan tema Rumah Layak Huni Menuju Masyarakat Sejahtera, pameran diikuti oleh 201 booth dengan rincian 117 non-MBR dan 84 MBR.

Kementerian PUPR berharap jumlah transaksi dalam pameran mencapai Rp 5 triliun, atau meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2016 sebesar Rp 4,5 triliun.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau