Advertorial

Bea Cukai Entikong Sita Lebih Dari 2.000 Bungkus Rokok Ilegal

Kompas.com - 21/08/2017, 14:20 WIB

Bea Cukai Entikong melakukan operasi pasar terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau, Senin (14/8/2017) lalu. Dari operasi pasar tersebut, Bea Cukai berhasil menyita sebanyak 2.208 bungkus rokok yang terbukti melanggar ketentuan di bidang cukai.

Bea Cukai Entikong juga melakukan penindakan kepada pedagang rokok terkait. Para pedagang tersebut mengaku belum mengetahui ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, terutama terkait kewajiban cukai untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang berupa rokok.

Usai pemeriksaan dan penindakan, para pedagang menyatakan untuk tidak mengulangi kesalahannya yang apabila diulangi akan dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi administrasi sesuai peraturan yang ada.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Entikong mendatangi sejumlah toko penjual rokok eceran di kedua kabupaten. Untuk mencapai lokasi operasi pasar ini, petugas harus menempuh perjalanan darat sejauh 200 kilometer, selama empat jam lamanya.

Sesampainya di lokasi, petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk melihat ada atau tidaknya pita cukai yang dilekatkan di Barang Kena Cukai. Selain itu, petugas juga mengecek keaslian pita cukai yang digunakan dan personalisasinya.

“Terhadap rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dianggap sebagai rokok ilegal dan dilakukan penindakan terhadap pelanggarannya,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Souvenir Yustianto.

Souvenir menambahkan, selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, petugas juga  mensosialisasikan keaslian pita cukai serta cara membedakan yang asli dan palsu. Pembinaan dan penyuluhan terkait ketentuan di bidang cukai juga dilakukan, dengan harapan tidak ada lagi pedagang yang menjual rokok dengan melanggar peraturan. Sebelum meninggalkan tempat, petugas juga menempel stiker imbauan untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal. 

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com