Advertorial

Investasi di Perdagangan Berjangka Pun Harus Waspada yang Ilegal

Kompas.com - 25/08/2017, 16:46 WIB

Praktek investasi ilegal semakin hari semakin inovatif. Bahkan sekarang  praktek ini juga terjadi di perdagangan berjangka. Tentu saja kondisi ini menuntut Anda harus memahami modus investasi ilegal tersebut agar tidak tertipu.

Berdasarkan paparan dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)  Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, ada beberapa ciri perusahaan ilegal di perdagangan berjangka komoditas. Untuk perusahaan ilegal yang menawarkan komoditas, biasanya produk yang ditawarkan bisa berupa emas fisik dan non fisik.

Emas fisik yang ditawarkan memiliki harga jual 20-25 persen lebih mahal dibanding harga pasar fisik biasa. Sementara emas non fisik yang sudah dibeli akan dititipkan kembali kepada perusahaan. Lalu investor akan menerima bukti pembayaran dan surat perjanjian investasi dan menerima bonus tetap per bulan berdurasi 6-12 bulan.

Ciri lainnya adalah skema ‘money game’ atau skema ‘Ponzi’ yang bisa disertai skema MLM.  Biasanya, skema ini selalu menawarkan untung besar.

Untuk perusahaannya sendiri, biasanya tak diawasi atau diatur lembaga yang jelas, profil legalitas perusahaan tak jelas, dan juga tak ada lembaga penjamin dan penyelesaian transaksi. Perusahaan juga tak punya sarana penyelesaian perselisihan yang jelas, sementara dana setoran masuk ke rekening pribadi pengurus.

Sedangkan bagi perusahaan yang berkedok menjalankan perdagangan berjangka komoditas, produk yang ditawarkan biasanya berupa kontrak derivatif index, forex dan terkadang dibarengi fixed income. Padahal, perdagangan komoditas tak ada yang bisa menjamin fixed income dan menjanjikan keuntungan berlebihan.

Selain itu, perusahaan tentunya tak mendapat izin dari Bappepti. Transaksi tak dilaporkan di Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring serta menawarkan rebate atau zero commision.

Profil perusahaan ilegal biasanya juga tak jelas, demikian pula dengan trading rules. Perusahaan hanya mengedepankan profit namun tak menyampaikan laporan transaksi harian kepada nasabah.

“Ini berkebalikan dari perdagangan komoditas berjangka yang wajib mengedepankan risiko,” katanya.

Bappepti meminta masyarakat agar waspada dan melapor jika mencurigai adanya praktek investasi ilegal pada perusahaan berjangka. Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, Bappepti hingga saat ini telah menutup 133 situs ilegal yang menawarkan investasi berupa forex dan perdagangan berjangka lainnya.

BCA Senatiasa di Sisi Anda

Sumber: smart-money.co

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com