Advertorial

Hati-hati Terjebak Investasi Bodong karena Skema Ponzi

Kompas.com - 28/08/2017, 08:26 WIB

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan terungkapnya praktik investasi bodong di berbagai daerah di Indonesia. Kerugian dari para investor yang gagal menarik kembali uangnya dilansir mencapai triliunan rupiah. Para pelaku disinyalir menggunakan skema Ponzi dalam menjalankan aksinya.

Skema Ponzi sendiri sebenarnya bukan barang baru dalam praktik perekonomian. Skema yang dicetuskan oleh Charles Ponzi ini telah populer pada 1920, berujung pada penangkapan dirinya oleh pihak berwajib, dan ia pun dijebloskan ke penjara.

Pada dasarnya metode ini mengandalkan aliran dana dari investor baru untuk membayarkan keuntungan investor lama. Sehingga mereka berani menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Namun ketikauang segaryang masuk melamban, perlahan rantai ini pun runtuh.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas aktivitas keuangan di Indonesia pun mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan kritis terhadap pihak yang menawarkan investasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, masyarakat harus bisa menghitung risiko sebuah investasi sebelum menggelontorkan uangnya kesana.

Pengetahuan yang mendalam tentang berbagai jenis investasi memang tidak bisa dipelajari dalam satu malam. Namun, berikut adalah beberapa ciri yang patut diperhatikan masyarakat untuk menimbang kesahihan sebuah investasi.

  1. Keuntungan dan jangka waktu
    Iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat biasanya menjadi umpan utama dalam investasi bodong. Namun percayalah, investasi yang sehat bertumbuh berbanding lurus dengan jangka waktunya.
  2. Kelancaran pembayaran keuntungan
    Sesuai dengan artinya, investasi dimaksudkan untuk menghasilkan keuntungan di masa depan. Jika pembayaran keuntungan mulai tersendat, mulailah waspada dan perhatikan investasi tersebut.
  3. Produk investasi
    Sebagai investor, akan baik jika produk investasi yang menerima aliran dana diketahui jelas keberadaannya. Apalagi untuk investasi dengan karakteristik tertentu, misalnya yang berbasis syariah.
  4. Pengawasan oleh OJK

Terakhir, jangan lupa untuk memeriksakan lembaga tempat berinvestasi tersebut, dan pastikan sudah terdaftar di OJK. OJK pun telah menyediakan portal untuk para investor untuk memeriksanya di alamat sikapiuangmu.ojk.go.id.

Dengan demikian, diharapkan calon investor dapat bertransaksi dengan aman dan terhindar dari investasi bodong yang berujung bencana.

Sumber: Smart-money.co

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com