Advertorial

Sebelum Klaim Asuransi Anda Ditolak, Cek Dulu Hal Ini

Kompas.com - 28/08/2017, 17:05 WIB

Kini masih banyak nasabah pemegang polis asuransi yang mengeluh klaim mereka ditolak perusahaan asuransi. Sebenarnya, apa penyebabnya? Jangan-jangan karena Anda kurang teliti mengecek persyaratan dan ketentuan yang ada?

Sesungguhnya setiap perusahaan asuransi pasti membayar klaim yang diajukan nasabah. Namun, klaim tersebut akan dibayarkan apabila nasabah mengajukannya dengan syarat yang lengkap, benar, dan akurat.

Oleh sebab itu, pemegang polis wajib memperhatikan isi perjanjian dalam polis, aturan masa mempelajari polis, serta dokumen yang dibutuhkan ketika mengajukan klaim. Yang tak kalah penting, nasabah juga mesti membaca apa saja penyebab klaim tidak dibayarkan, serta syarat-syarat umum dan khusus yang tercantum.

Satu hal yang wajib diketahui, adalah masa kedaluwarsa pengajuan klaim. Terkadang, nasabah lupa akan hal ini. Sebenarnya masa kedaluwarsa sendiri dapat dilihat di pasal syarat pengajuan klaim yang tercantum pada polis asuransi.

Jadi tipsnya, lakukan pengajuan klaim segera setelah menyelesaikan pengobatan atau perawatan rumah sakit, misalnya. Sebab, jika pengajuannya lewat dari masa kedaluwarsa, maka besar kemungkinan klaim Anda ditolak.

Selain itu, klaim asuransi Anda bisa tidak dibayarkan karena polis tidak aktif. Biasanya ini terjadi ketika pemegang polis tidak membayar setelah masa tenggang selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran sehingga polis tidak berlaku lagi.

Pelanggaran hukum juga akan menyebabkan polis ditolak. Ia mencontohkan kecelakaan karena melanggar aturan lalu lintas. Demikian juga tindakan curang oleh pemegang polis atau ahli warisnya agar mendapatkan uang pertanggungan.

Sumber: Website BCA Prioritas

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com