Advertorial

Mengenal dan Mengelola Dana Darurat

Kompas.com - 31/08/2017, 11:44 WIB

Anda tentu sering mendengar istilah dana darurat dalam topik-topik manajemen keuangan pribadi. Dana ini wajib dimiliki karena kondisi perekonomian terus berubah, sehingga suatu saat Anda bisa saja mengalami kesialan seperti kehilangan penghasilan tetap.

Dana darurat akan membantu menanggung pengeluaran-pengeluaran rutin bulanan yang selama ini dibayarkan oleh penghasilan.

Namun, berbicara soal dana darurat, selama ini tidak sedikit juga yang salah mengartikan bahwa dana ini adalah sejumlah uang yang diperlukan ketika terjadi kebutuhan keuangan mendadak sewaktu-waktu. Boleh diotak-atik ketika keperluan mendadak seperti biaya medis, perbaikan rumah, dan mobil diperlukan. Akhirnya, pengaturan keuangan menjadi kacau.

Idealnya, dana darurat hanya boleh dipakai untuk membiayai hidup ketika kehilangan penghasilan tetap atau ketika memutuskan berhenti dari pekerjaan saat ini dan belum mendapat gantinya. Maka dari itu, jumlah dana darurat harus dapat menanggung tiga hingga enam bulan pengeluaran rutin.

Untuk kebutuhan mendadak sebaiknya bukan dana darurat yang digunakan. Anda harus punya anggaran khusus untuk kebutuhan pengeluaran tak terduga. Jumlahnya bisa lebih kecil dari dana darurat karena tidak digunakan secara rutin. Punya dua pundi-pundi uang cadangan seperti ini akan membuat Anda lebih nyaman dan tenang.

Kedua dana tersebut dapat Anda tabung dalam bentuk tabungan berjangka agar Anda lebih disiplin. Nah, agar nilainya bertumbuh jangan terus menyimpannya dalam bentuk tabungan.

Inflasi akan menggerus nilai dana darurat yang Anda simpan di rekening bank. Bunga tabungan tidak bisa juga diandalkan untuk melawan inflasi. Ketika dana sudah terhimpun Anda sebaiknya simpan dana darurat dalam bentuk reksa dana. Nilai bertumbuh dengan jenis investasi ini tetapi jika sewaktu-waktu dibutuhkan uang tetap tersedia.  

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com