Advertorial

MA: Calon Hakim Harus Berintegritas & Berilmu

Kompas.com - 01/09/2017, 08:39 WIB

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo menekankan bahwa proses Seleksi Penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 berlangsung secara ketat dan tidak dapat diganggu gugat. Proses tersebut juga diawasi secara intensif agar terhindar dari para oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi serta mengiming-imingkan posisi hakim kepada para peserta.

“Untuk menentukan kelulusan, sepenuhnya ditentukan dalam sistem. Prinsipnya, kami butuh calon-calon hakim yang berintegritas sejak awal. Itu harga mati yang tak bisa ditawar. Keilmuannya juga harus baik,” ujar Pudjoharsoyo dalam konferensi pers di Mahkamah Agung pada Rabu (31/08/2017).

Layaknya penerimaan calon penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), seleksi ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Proses seleksi dimulai dari tahap pendaftaran calon peserta melalui sscn.bkn.go.id yang berlangsung pada 1 Agustus 2017 hingga 26 Agustus 2017 lalu.

Selama masa pendaftaran, peserta juga harus mengirimkan berkas maupun dokumen via pos yang paling lambat diterima 31 Agustus 2017. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pudjoharsoyo, tercatat ada sebanyak 30.715 orang yang mendaftar sebagai calon peserta seleksi.

Adapun dari jumlah tersebut nantinya akan diseleksi menjadi 1.684 calon hakim untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Para peserta terbagi atas tiga formasi, yakni formasi umum, formasi cum laude, serta formasi khusus Papua dan Papua Barat.

Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT). Tesnya sendiri akan dilaksanakan di 30 lokasi kantor regional BKN, UPT BKN, dan Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tinggi Agama. Peserta diperbolehkan untuk memilih lokasi ujian terdekat.

Inilah salah satu kunci ketatnya proses seleksi, karena pada tahap ini hasil tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Selain itu, pihak MA tidak mengetahui materi yang diujikan, sehingga tidak mungkin terjadi kebocoran soal dari internal MA.

“(CAT) Ini penentu yang tidak bisa diganggu gugat dan sepenuhnya menjadi kewenangan BKN dan Menpan-RB yang tergabung dalam panitia seleksi nasional, bukan MA. Untuk menentukan peserta yang lolos SKD, tes ini menggunakan sistem passing grade seperti dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi,” terang Pudjoharsoyo.

Lolos tahap SKD, peserta pun berhak mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Ada tiga komponen utama dalam seleksi kedua, yakni tes materi bidang hukum dengan sistem CAT berbobot 50 persen, tes kejiwaan dengan bobot 25 persen, dan wawancara berbobot 25 persen. Adapun penanggung jawab sesi wawancara ialah Hakim Agung Ketua Kamar Pidana Artidjo Alkostar.

“MA juga melakukan semacam coaching kepada para pewawancara untuk menyamakan persepsi dan mendalami kisi-kisi yang sudah dibuat oleh MA. Ini juga kami serahkan ke BKN dan Kemenpan RB,” lanjutnya.

Peserta yang terpilih menjadi calon hakim ditentukan berdasarkan nilai kumulatif SKD dan SKB, sehingga setiap komponen yang disertakan dalam proses seleksi seluruhnya memiliki porsi penting. Selanjutnya, para calon hakim terpilih akan menjalani Pendidikan Pra Jabatan dan Pendidikan Calon Hakim Terpadu selama dua tahun. Masing-masing calon terpilih akan ditempatkan sesuai ketentuan MA.

Oleh karena itu, hakim baru dapat bertugas pada 2020 mendatang. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dharma Pangrekun menambahkan bahwa pihak Bareskrim Polri mendukung dan mengantisipasi segala kemungkinan tindak kriminal yang berpotensi terjadi selama masa seleksi berlangsung. Maka dari itu, MA dan Polri turut mengajak masyarakat serta media untuk mengawasi proses seleksi calon hakim tersebut.

“Kami mendukung agar seleksi ini (berjalan) lancar dan bersih, dan (kami) berharap hakim-hakim yang ada dapat mengubah paradigma yang lama; (merupakan) generasi muda bangsa yang ingin menegakkan hukum berkeadilan di negeri kita,” imbuhnya.

Informasi resmi terkait Seleksi Penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung RI 2017 dapat dilihat dan dipantau melalui situs www.mahkamahagung.go.id, badilum.mahkamahagung.go.id, badilag.mahkamahagung.go.id, maupun ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id. (PSP)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com