Advertorial

Mereka yang Bekerja di Sektor Konstruksi Kini Wajib Miliki Sertifikat

Kompas.com - 15/09/2017, 11:30 WIB

Sertifikasi untuk beberapa profesi merupakan suatu hal yang sudah lama dilakukan, sebut saja dokter, pengacara, guru, dan lain sebaiknya. Sebagai konsumen tentu saja sertifikasi ini sangat bermanfaat, karena akan memberikan jaminan.

Nah, ke depannya pemerintah berencana untuk memberikan sertifikasi kepada mereka yang bekerja di sektor konstruksi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersiap membuat aturan sertifikasi tersebut.

Aturan tersebut akan berupa Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan turunan UU Jasa Konstruksi. Targetnya, aturan ini rampung akhir tahun ini dan resmi berlaku di 2018.

"Kita kurang tenaga kerja bersertifikat untuk membangun infrastruktur. Kalau yang mengerjakan proyek infrastruktur harus bersertifikat, tenaga kerjanya akan kurang. Kami dorong untuk semakin banyak tenaga kerja bersertifikat,” kata Menteri PUPR Basoeki Hadimoneljono seperti dilansir Bisnis Indonesia.

Basoeki menjelaskan bahwa manfaat dari sertifikasi ini akan meningkatkan daya saing dan menjamin kualitas. Infrastruktur yang menjadi salah satu proyek andalan pemerintah akhir-akhir ini mulai dibanjiri pekerja dari luar negeri, khususnya Asean.

"Tenaga kerja Asean masuk. Mereka pasti memiliki sertifikat. Kalau tidak bersertifikat, pasti kalah di dalam negeri maupun luar negeri," lanjutnya. Untuk mendorong sertifikasi ini, Basoeki menyebut, pemerintah siap memberi insentif.

Pekerja dengan sertifikasi akan menerima upah lebih besar dibanding yang belum. Menurutnya, di Indonesia saat ini ada sekitar tiga juta pekerja di sektor konstruksi. Namun, dari jumlah itu, hanya satu juta pekerja yang sudah punya sertifikat.

Tiap tahun, Basoeki menargetkan penambahan pekerja bersertifikat sebanyak 500 ribu pekerja. Pemerintah siap menggandeng beberapa pihak seperti BUMN atau swasta untuk mengejar target tersebut.

Nah, bila kamu bekerja di bidang konstruksi, segera siapkan diri untuk mengikuti sertifikasi.

Sumber: smart-money.co

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com