Advertorial

Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bisa Di Samsat Mana Saja

Kompas.com - 15/09/2017, 19:00 WIB

Layanan e-Samsat terus diperkuat oleh Mabes Polri melalui sistem baru. Sistem baru tersebut membuat Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa di Samsat mana saja. Jadi Anda tidak perlu ke daerah asal kendaraan untuk mengurus pajak kendaraan tersebut.

Sistem baru ini sudah bisa dinikmati untuk Anda yang khususnya berlokasi di Jawa dan Bali.

"Para Wajib Pajak boleh membayar di Bandung, untuk kendaraan yang dokumennya di keluarkan Samsat Bali, dan untuk Surabaya bisa dilakukan di Jakarta," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa, seperti dilansir laman NTMCPolri, Sabtu (9/9/2017).

Royke menjelaskan, untuk sementara e-Samsat hanya berlaku buat kendaraan bermotor yang dokumennya diterbitkan oleh Samsat di Pulau Jawa dan Bali. Namun, ke depan layanan e-Samsat akan disempurnakan ke seluruh Indonesia.

"Sekarang ini baru Provinsi yang terintegrasi saja. Kami akan lakukan secara bertahap di tingkat nasional, kami mulai dengan Jawa-Bali dulu," kata Royke.

Menurut Royke, keuntungan lain dari layanan e-Samsat adalah semua transaksi dilakukan secara online. Sehingga, potensi terjadinya pungutan liar (pungli) menjadi kecil.

"Kami harapkan tidak ada lagi pungli, tidak ada transaksi tunai di kantor Samsat," kata dia.

Seperti diketahui, Mabes Polri bersama dengan tujuh pemerintah provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali telah menandatangani penerapan samsat online (e-Samsat). Kerja sama ini dilakukan untuk merealisasikan kemudahan pelayanan di Samsat Online.

"Samsat online ini akan mempermudah pihak Polri dan bank. Saat ini sudah tujuh provinsi yang melakukannya," jelas Royke seperti dinukil  dari NTMCPolri, ditulis Minggu (10/9/2017).

BCA Senantiasa di Sisi Anda

Sumber : Website BCA Prioritas

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com