Advertorial

Praktik Gesek Ganda Kartu Nontunai Rugikan Dua Pihak Sekaligus

Kompas.com - 19/09/2017, 08:47 WIB

Belakangan, isu praktik gesek ganda kartu nontunai di toko ramai diperbincangkan. Semua pemilik kartu kredit maupun debit diwanti-wanti untuk lebih jeli mengawasi kasir saat bertransaksi.  

Bagi yang belum tahu, praktik ini terjadi saat konsumen sedang membayar belanjaan secara nontunai di kasir toko. Saat berbelanja, Anda mungkin pernah atau sering melihat kasir menyelesaikan transaksi dengan menggesekkan kartu kredit atau debit di mesin EDC milik bank. Namun terkadang kasir juga menggesek kartu milik pengguna di mesin register kasir.

Hal tersebut sebenarnya tidak diperkenankan untuk dilakukan. Pasalnya, praktik tersebut dapat memicu risiko bahaya, yaitu pencurian data dan informasi yang tersimpan dalam kartu milik nasabah.

Bank Indonesia (BI) sendiri telah melarang praktik penggesekan ganda (double swipe) tersebut. Larangan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 34 huruf B menyebut melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Salah satu bank swasta, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pun mendukung penuh larangan penggesekan ganda tersebut. Sebab, praktik ini memang sangat diperlukan untuk menjaga keamanan data nasabah.

Direktur BCA Suwignyo Budiman, saat ditemui di peluncuran Flazz BCA Syariah di Jakarta, Rabu (6/9/2017) lalu mengatakan, BCA akan memberi tindakan tegas pada toko-toko rekanan yang terbukti melakukan gesek kartu nontunai dua kali. Menurut Suwignyo, praktik tersebut bakal merugikan dua pihak sekaligus, yakni nasabah dan bank sendiri.

“Justru itu akan merugikan kedua belah pihak, tidak hanya nasabah, juga kami sebagai perbankan akhirnya tidak mendapatkan kepercayaan. Kami imbau untuk semua merchant yang bekerja sama BCA untuk mematuhi aturan dari Bank Indonesia,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Direktur BCA Santoso menuturkan praktik gesek ganda ini sebenarnya dilakukan para pemilik toko untuk memudahkan rekonsiliasi transaksi pembayaran nasabah dengan bank. Sebab, informasi transaksi tak hanya dicatat oleh bank, tapi juga sistem toko. Namun, menurut Santoso, sebenarnya ada cara lain yang lebih aman untuk digunakan.

“Namun, ada cara lain yang sebenarnya lebih aman seperti melakukan input kode otorisasi atau menggunakan EDC yang terhubung langsung dengan mesin kasir toko,” ujar Santoso.

Jika toko (merchant) berminat untuk menggunakan sistem cash register yang terintegrasi dengan EDC BCA, dapat menghubungi call center Halo Merchant di nomor 1500788.

Lalu, bagaimana jika kasir di toko sudah terlanjur menggesek Kartu Kredit BCA atau Debit BCA Anda sebanyak dua kali? Tenang, Anda bisa langsung menghubungi HaloBCA di nomor 1500888 dan laporkan kejadiannya di merchant mana. Langkah selanjutnya, BCA akan menghubungi merchant tersebut dan mengingatkannya untuk tidak melakukan lagi praktik tersebut.

Terakhir, selalu jaga kerahasiaan data perbankan yang Anda miliki. Saat melakukan transaksi di EDC merchant misalnya, biasakan untuk menutupi papan ketik agar tidak terlihat orang lain. Selain itu, mulailah menggunakan PIN untuk transaksi kartu kredit. Bila PIN kartu kredit belum aktif, Anda bisa segera menghubungi HaloBCA.

Sumber: Smart-money.co

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com