Advertorial

Hindari Praktik Gesek Dua Kali Kartu Non-tunai dengan Cara Ini

Kompas.com - 02/10/2017, 17:00 WIB

Praktik gesek ganda saat bertransaksi non-tunai menggunakan kartu debit atau kredit masih dirasa mengkhawatirkan. Pasalnya, risiko dari praktik yang kerap dijumpai di pasar ritel ini dinilai cukup berbahaya, yakni potensi pencurian data dan informasi dari kartu nasabah.

Bank Indonesia (BI) sendiri telah melarang praktik tersebut. Pada Pasal 34 huruf b, BI jelas melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, BI jelas melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

https://youtu.be/u7OqvmtV6hk  (embed video)

Dari pihak perbankan, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) misalnya, pun memberi dukungan penuh terhadap larangan praktik penggesekan ganda tersebut. Direktur BCA Suwignyo Budiman pernah menyatakan BCA akan memberi tindakan tegas pada toko-toko rekanan yang melakukan hal tersebut.

Sebenarnya, praktik gesek ganda ini dilakukan pihak toko untuk memudahkan rekonsiliasi transaksi pembayaran nasabah dengan bank. Artinya, informasi transaksi tidak hanya tercatat oleh bank, tetapi juga sistem toko.

Direktur BCA Santoso merekomendasikan cara lain yang lebih aman untuk hal tersebut. “Ada cara lain yang sebenarnya lebih aman seperti melakukan input kode otorisasi atau menggunakan EDC yang terhubung langsung dengan mesin kasir toko,” ujar Santoso.

Jika toko (merchant) berminat untuk menggunakan sistem cash register yang terintegrasi dengan EDC BCA, dapat menghubungi call center Halo Merchant di nomor 1500788.

Untuk nasabah, BCA menyarankan agar saat berbelanja nasabag menanyakan dulu pada merchant apakah selama proses pembayaran akan dilakukan gesek ganda atau tidak. Bila kasir merchant mengatakanakan melakukannya, sebaiknya batalkan saja transaksi tersebut.

Namun, bila sudah terlanjur terjadi gesek ganda, segera hubungi langsung HaloBCA di nomor 1500888 dan laporkan merchant tersebut. Setelahnya, BCA akan menghubungi merchant terkait dan mengingatkan kembali mengenai larangan praktek gesek ganda tersebut.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com