Advertorial

Sebelum Memiliki Asuransi, Kenali Istilah-istilah Ini

Kompas.com - 10/10/2017, 16:40 WIB

Asuransi dinilai penting untuk proteksi diri dan barang-barang berharga dari risiko yang merugikan. Meski begitu, masih ada orang yang belum memiliki asuransi karena ragu dan bingung oleh berbagai jenis yang berbeda-beda, serta ragam manfaat yang ditawarkan.

Nah, untuk Anda yang baru berencana memiliki asuransi, sebelumnya kenali betul jenis produk dan manfaatnya. Setelah mengetahuinya, Anda bisa memilih produk asuransi yang sesuai kebutuhan. Mari mulai dari mengenali istilah-istilah dalam asuransi berikut ini.

Asuransi jiwa term life (berjangka)

Produk asuransi jiwa ini memberi perlindungan kematian dalam jangka waktu tertentu. Pertanggungan yang diberikan yaitu pada saat yang tertanggung meninggal dalam masa kontrak asuransi tersebut.

Jangka waktu kontraknya biasanya 5, 10, atau 20 tahun. Selama masa kontrak, premi yang dibayar tetap. Premi bisa naik bila peserta ingin memperpanjang kontrak. Premi akan hangus saat kontrak berakhir. Karena premi hangus di akhir kontrak, premi asuransi ini terbilang murah dengan nilai pertanggungan besar.

Polis asuransi jiwa ini cocok bila dipegang oleh orang yang ingin memproteksi masa depan anaknya, atau orang yang baru meniti karier.

Asuransi kecelakaan diri

Asuransi ini dapat dikatakan sebagai pelengkap untuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, atau asuransi kecelakaan. Produk tersebut menjamin risiko cedera badan akibat kecelakaan yang terjadi tiba-tiba dan berasal dari luar.

Polis asuransi

Polis sebenarnya merupakan perjanjian pertanggungan dari asuransi. Polis tersebut bersifat sesuai kesepakatan yang umumnya tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Akta tertulis itulah yang dinamakan dengan polis.

Grace period

Ini adalah istilah untuk masa tenggang, yaitu jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran premi, di mana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.

Jika premi lanjutan polis tidak dibayar selama grace period, maka polis disebut batal (lapse). Namun, bila polis sudah mempunyai nilai tunai, ada beberapa perusahaan asuransi yang menetapkan bahwa polis belum dianggap batal walau tertanggung tidak membayar premi selama grace period.

Beneficiary

Istilah ini digunakan untuk pihak yang menerima pendapatan dari kepemilikan atau harta yang digunakan sebagai jaminan selama kesepakatan.

Selain itu, benficiary juga didefinisikan sebagai bank penerbit atas kepemilikan surat kredit. Definisi lainnya, sebagai pihak yang menerima premi asuransi dari perusahaan asuransi (penanggung).

Sumber: Smart-money.co

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com