kabar ketenagakerjaan

Akhirnya Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPMI Dibawa ke Paripurna

Kompas.com - 13/10/2017, 14:35 WIB

Jakarta--Setelah melalui proses pembahasan panjang, akhirnya pemerintah bersama DPR sepakat menyetujui pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk diajukan ke rapat tingkat II/rapat paripurna.

Kesepakatan tersebut tercapai pada pengambilan keputusan tingkat I, dalam rapat gabungan antara Komisi IX DPR dengan pemerintah di gedung DPR Jakarta, Kamis (12/10/2017) malam.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf, wakil ketua Saleh Partaolan Daulay (F-PAN), Pius Lustrilanang (F-Gerindra), dihadiri pula oleh Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dan perwakilan dari Kemnaker, Kemdagri, KemenPAN dan RB, Kemenkum HAM, Kemen PP dan PA dan Menko PMK.

Dalam  rapat panitia kerja (panja) RUU PPMI, pemerintah yang diwakili Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia.

Komitmen tersebut selaras dengan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  yang juga ingin memberikan perlindungan kepada para  pekerja migran Indonesia  yang bekerja di luar negeri.

"Semua sudah tanda tangan dan akan segera diparipurnakan yang rencananya digelar akhir Oktober ini. RUU ini sebagai bagian perjuangan atas kehadiran negara untuk perlindungan TKI. Semoga bermanfaat khususnya untuk TKI serta bangsa dan negara, " kata Hanif.

Menurut Menteri Hanif dengan disetujuinya RUU PPMI tersebut, maka pemerintah dan DPR berhasil menyeimbangkan risk managing (manajemen resiko) and opportunity managing (majemen peluang).

"Inilah hasil terbaik yang dicapai oleh Pemerintah  dan DPR. Sehingga migrasi bisa menjadi suatu proses yang benar-benar baik dan bisa menigkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, " ujar Hanif.

Menaker mengambahkan pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi di komisi IX setelah bersama-sama pemerintah memperjuangkan yang terbaik untuk masyarakat.

 "Kita berharap pengesahan RUU PPMI ini bisa menjadi hadiah untuk TKI di Hari Sumpah Pemuda tahun 2017 ini, " katanya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau