Advertorial

Ingat, Hutang Kartu Kredit Tidak Sehidup Semati

Kompas.com - 16/10/2017, 17:00 WIB

Kartu kredit kini menjadi alternatif pembayaran yang populer di tengah masyarakat. Satu orang bahkan bisa memiliki dua hingga tiga kartu kredit. Kemudahan pembayaran dan limit yang besar adalah faktor yang membuat kartu kredit begitu diminati oleh para nasabah.

Namun,perlu dipahami betul bahwa tak seperti Romeo Juliet, hutang kartu kredit tidak sehidup semati.

Ketika pemilik kartu kredit meninggal dunia, jangan mengira bahwa hutang yang ditinggalkan akan lenyap. Nyatanya hutang yang masih tersisa akan ditagihkan kepada sang ahli waris. Karenanya, keadaan akan menjadi kompleks ketika sang ahli waris tak mampu melunasi hutang tersebut.

Untuk para ahli waris, tak perlu panik. Mengutip pernyataan Direktur BCA Santoso Liem, bank biasanya tidak segan untuk mencari jalan keluar agar hutang tersebut dapat terselesaikan. Usaha itu pun tentu dilakukan dengan melibatkan sang ahli waris.

“Bank biasanya akan membantu nasabah dengan segala cara untuk dapat melunasi semua tunggakan utang. Misalnya dengan menyisir semua aset peninggalan nasabah untuk membayar kewajibannya. Bank juga bisa melakukan negosiasi dengan ahli waris terkait besar bunga yang harus dibayar,” tutur Santoso.

Ada dua hal yang bisa dilakukan oleh ahli waris terkait pelunasan hutang kartu kredit yang diwariskan kepadanya. Pertama, tanyakan kepada pihak bank penerbit kartu kredit apakah nasabah yang meninggal membayar asuransi kreditnya. Jika ternyata selama ini cicilan yang dibayarkan sudah termasuk asuransi kredit, maka ahli waris tidak perlu membayar sisanya. Sisa hutang itu akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi.

Pilihan lain yang bisa diambil oleh ahli waris adalah mengajukan permohonan penghapusan utang kepada bank. Namun, pilihan ini membutuhkan proses yang tidak sederhana dan akan menimbulkan konsekuensi negatif. Nama ahli waris yang mengajukan permohonan beserta keluarganya akan masuk ke dalam catatan buruk di Sistem Informasi Debitur (SID) di Bank Indonesia.

Akibatnya, ahli waris akan sulit mendapatkan persetujuan kredit dari lembaga perbankan atau multifinance.

Sebagai langkah antisipasi, Santoso Liem menyarankan kepada para nasabah untuk mempertimbangkan mengambil produk asuransi kredit. Langkah ini dapat meminimalisasi tunggakan tagihan kartu kredit terhadap ahli waris. Sehingga jika pemilik kartu kredit meninggal dunia, tidak meninggalkan hutang kepada ahli warisnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com