kabar ketenagakerjaan

Kemnaker Intensifkan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran K3 Dalam Kasus Ledakan Pabrik Kembang Api

Kompas.com - 28/10/2017, 10:24 WIB

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan terus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kasus Kebakaran Pabrik Kembang Api, PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang. Kemnaker telah menerjunkan tim pengawas yang mendalami kemungkinan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

“Apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan norma keselamatan kerja dengan baik dan benar. Norma keselamatan kerja meliputi aspek-aspek ketenagakerjaam terutama ya, keselamatan bagi para pekerja,” kata Dirjen Pembinaan  Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker  Sugeng Priyanto di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.

Sugeng menjelaskan, aspek K3 yang diselidiki berkaitan dengan sarana dan prasarana K3  di lingkungan kerja. Seperti penyediaan alat pelindung pekerja, pintu evakuasi, dan sebagainya yang wajib dipenuhi perusahaan terkait keselamatan kerja.

Selain itu, tim Kemnaker, tentunya dengan berkoordinasi dengan aparat yang lain, juga  akan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja. Seperti jaminan sosial, upah, dan sebagainya.

“Kami akan melihat satu persatu tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Terutama yang menjadi korban untuk memperoleh hak-haknya,” kata Sugeng menguraikan.

Dalam kesempatan ini Sugeng juga mengucapkan bela sungkawa yang mendalam bagi korban dan keluarganya. Hal ini menurutnya harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak. Baik pemerintah, perusahaan, pekerja, dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan awareness terhadap pentingnya K3.

“Kami, sekali lagi ingin menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan duka cita yang sedalam-dalamnya atas terjadinya kecelakaan kerja ini yang menimbulkan korban baik luka-luka maupun meninggal dunia,” ujarnya

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com